Suara.com - Tersisa empat dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J yang akan menjalani sidang etik. Polri akan menggelar sidang kode etik untuk keempat tersangka pada Selasa (6/9/2022) mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik diundur lantaran Polri tengah menyempurnakan tambahan berkas dan sidang akan kembali dimulai pada Selasa mendatang.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Minggu (4/9/20220.
Selama 30 hari ke depan, Polri mengagendakan akan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka obstruction of justice pada kasus Brigadir J dan pelanggar etik Polri terkait kasus Brigadir J terhadap 28 terduga pelanggar.
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujar Dedi.
Adapun Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan bahwa ada 35 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Sementara itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang tersangka ini terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.
Kadiv Humas Polri juga mengatakan bahwa Divisi Propam Polri kini sedang fokus sidang etik untuk enam tersangka obstruction of justice. Ferdy Sambo tidak termasuk karena sudah terlebih dahulu disidang etik.
Sidang sudah dilakukan secara pararel sejak Kamis (1/9/2022) disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik digelar kembali pada Jumat (2/9/2022) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Kedua anggota Polri tersebut dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Keduanya juga mengajukan banding atas putusan komisi etik.
Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik. Sidang dilanjutkan Selasa karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
"Hari Senin (6/9) kami "hold" dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," kata jenderal bintang dua itu.
Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.
"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong," kata Dedi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Soal Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi: Dia Sehat-sehat Saja Gayanya Seperti Mau Kondangan
-
Deretan Jenderal dan Perwira Segera Hadapi Sidang Etik Karena Ferdy Sambo
-
Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Pengacara Brigadir J Singgung Chat WA
-
Kronologi Versi Ferdy Sambo: Brigadir J Masuk Kamar PC dan Membuka Paksa Kunci Kamar Melakukan Pelecehan
-
Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Tahu Cara Lolos dari Hukuman
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!