- adv
- adv
- adv
Suara.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik keputusan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menyepakati penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Meski belum mencapai jumlah yang diusulkan, kenaikan anggaran tersebut dinilai sebagai angin segar yang mampu meredam kegelisahan daerah akibat pemotongan belanja di tahun sebelumnya.
Dalam Rapat Kerja antara Banggar DPR RI dan Pemerintah pada Kamis (18/9/2025), disepakati penambahan anggaran TKD dari semula Rp.650 triliun menjadi Rp.693 triliun. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari komisi-komisi DPR dan gejolak yang muncul di daerah, salah satunya terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan secara drastis oleh beberapa pemerintah daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan apresiasinya atas kenaikan tersebut.
"Meskipun jumlah ini masih jauh dari ideal yang diharapkan Apkasi sebesar Rp.150 triliun, tambahan Rp.43 triliun ini sudah sangat membantu," ujar Bursah bersama 20 pengurus Apkasi usai audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (18//9/2025).
Bursah menjelaskan, pemotongan TKD sebesar 30% pada tahun sebelumnya dikhawatirkan menghilangkan banyak pos anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar, strategis, dan mandatori, terutama bagi daerah dengan APBD di bawah Rp1 triliun. Kondisi ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan pemerintah kabupaten.
Bupati Lahat Bursah juga menambahkan jika nanti kebijakan TKD disalurkan melalui banpres atau inpres, Apkasi berharap dibuka ruang dialog agar inpres ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di daerah kabupaten.
"Sayang kalau ada inpres tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah, karena manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyoroti jika memang TKD angkanya sudah fix dan tidak bisa dinego lagi, yang perlu mendapat perhatian adalah skema penyaluran anggaran yang diharapkan tidak memberatkan daerah. Bupati Trenggalek ini mengusulkan agar penambahan dana disalurkan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) non earmark.
Baca Juga: Inti Pidato Presiden Prabowo: 8 Agenda Prioritas dan Nota Keuangan APBN 2026
"Dengan sistem DAU non earmark, daerah bisa lebih fleksibel dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan," kata Nur Arifin.
Ia mencontohkan, anggaran yang semula untuk RS Kemenkes agar tidak terkonsentrasi di wilayah kota, justru akan lebih bermanfaat jika disalurkan ke Puskesmas di daerah yang membutuhkan sistem rujukan cepat.
Selain itu, Bupati Trenggalek Nur Arifin juga menyampaikan efek dari penururan TKD yang cukup drastis, bisa dipastikan fiskal daerah akan menjadi sangat terbatas.
"Untuk itulah Apkasi berharap agar pemerintah kabupaten yang akan melakukan pinjaman daerah bisa difasilitasi dengan khusus, agar kemampuan daerah dalam melaksanakan pembangunan tidak terhambat," tegasnya.
Beberapa pengurus Apkasi dalam kesempatan tersebut juga menyingung masalah lain yang cukup krusial dihadapi oleh daerah, yakni beban belanja pegawai yang membengkak akibat pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga paruh waktu. Apkasi berharap kondisi daerah ini bisa diringankan bebannya dengan menarik ke pusat terkait anggarannya.
Pertimbangannya, daerah akan dihadapkan pada kewajiban Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dan berlaku efekti pada 1 Januari 2027.
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu APKASI: Peran, Tujuan, dan Sejarahnya
-
Skandal Anggaran Pendidikan 2026: P2G Bongkar Hampir Setengah Dana Pendidikan Dialokasikan Buat MBG
-
APBN 2026 Banyak Dialihkan ke MBG, Padahal Tak Ada Perintah Makan Gratis dalam Konstitusi
-
Siap-siap Dana Perjalanan Bengkak, Anggaran Subsidi BBM Menipis di 2026
-
Prabowo Fokus Program Prioritas, Pemerintah Memang Tak Anggarkan Kenaikan Gaji PNS di APBN 2026
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon