Suara.com - Polri secara resmi telah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2019 mengenai aturan larangan pamer kekayaan anggota polisi, baik itu di lingkungan maupun di medsos.
Adapun aturan mengenai larangan tersebut tertulis dalam surat telegram yang diterima dari Irjen Listyo Sigit Prabowo selaku Kadiv Propam Polri yang bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM per 15 November 2019.
Dalam aturan tersebut, Irjen Listyo menyampaikan agar anggota Polri hendaknya menahan diri untuk memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Aturan ini uga berlaku untuk nggota keluarga Polri.
Indonesia Police Watch (IPW) pun menyambut dengan baik aturan tersebut. Namun IMP dengan gaji yang diperoleh anggota Polri, seharusnya mereka tak bisa dapat menerapkan gaya hidup mewah atau hedon. Terlebih lagi masih ada anggota Polri yang menerima gaji kurang dari UMP di Bekasi.
Walaupun banyak anggota polisi yang menerima gaji kurang dari UMP Bekasi, namun jika dilihat dari fakta yang ada, masih banyak juga anggota polisi yang hidup mewah dengan mengenakan pakaian, sepatu , kendaraan, bahkan jam tangan yang mewah.
Jika anggota Polri masih ada yang terlihat hidup mewah atau bergaya melebihi penghasilannya, maka segera laporkan. Pasalnya, menurut pantauan IPW masih ada beberapa anggota Polri, khususnya istri jenderal yang masih terlihat suka pamer kekayaan.
Nah untuk selengkapnya, berikut ini beberapa poin yang tertulis dalam surat telegram Kadiv Propam Polri mengenai larangan pamer kekayaan anggota polisi.
Poin-poin aturan larangan pamer kekayaan anggota polisi
1. Tidak mememperlihatkan, menggunakan, memamerkan barang-barang yang mewah baik dalam di lingkungan di kedinasan maupun di lingkungan publik.
Baca Juga: Fakta Berlian Royale Blue Shafire yang Dipakai Brigjen Andi Rian Djajadi
2. Selalu menjaga diri, menerapkan pola hidup sederhana dan tidak hedon di area institusi Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto maupun video di medsos yang memperlihatkan gaya hidup hedonis agar tak menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan dengan norma hukum, kepatutan, serta kepantasan, dengan kondisi yang ada di lingkungan tempat tinggal.
5. Mengenakan atribut Polri sesuai dengan pembagian yang bertujuan untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira bisa memperlihatkan contoh perilaku serta sikap yang baik dengan tidak menunjukan gaya hidup hedonis, terutama bagi Bhayangkari maupun keluarga besar Polri. 7. Memberikan sanksi tegas jika ada anggota Polri yang langgar aturan tersebut.
Demikian ulasan mengenai poin-poin larangan pamer kekayaan anggota polisi yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
-
Fakta Berlian Royale Blue Shafire yang Dipakai Brigjen Andi Rian Djajadi
-
Sederet Kemewahan Brigjen Andi Rian yang Jadi Gunjingan: Kemeja, Cincin, hingga Arloji Mewah
-
Potret Brigjen Andi Rian Djajadi Pakai Kemeja Burberry Mewah Jadi Sorotan, Harganya Setara Motor Beat
-
Sekilas Biodata Andi Rian Djajadi dan Gaya Mewah Pemimpin Pemeriksaan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap