Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut maraknya konflik di wilayah Papua disebabkan perdagangan senjata yang dilakukan aparat. Hal itu merespons terkait kasus mutilasi 4 warga sipil oleh sejumlah anggota TNI di Mimika Papua.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, selain isu pembunuhan yang terjadi, fokus utama lembaganya juga terkait isu penjualan senjata.
"Kami sedang menyelidiki hal tersebut (isu jual beli senjata). Begini, karena apa? Ini penting soalnya supaya diletakan dalam konteks yang lebih besar. Siklus kekerasan di Papua ini-kan salah satunya, juga banyak disebabkan karena jual beli senjata," kata Beka saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/9/2022).
Kata dia, di kawasan Papua sangat mudah untuk mendapatkan senjata. Hal itu karena perilaku aparat yang memperjual-belikan.
"Mudahnya orang mendapatkan akses senjata dan juga salah satunya ya dari aparat. Makanya penting saya kira ini diusut tuntas," ucap Beka.
"Sehingga menimbulkan efek jera dan juga mereka yang terlibat kemudian bisa dihukum dan nantinya ke depan kan tidak ada lagi begitu jual beli senjata," sambungnya.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM meminta proses hukumnya dilakukan secara terbuka, meskipun persidangan nanti digelar secara militer.
"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya, publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya, nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu. Itu yang pertama," kata Beka.
"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.
Baca Juga: Bahas Mutilasi di Papua, KSAD Dudung Abdurachman Absen Rapat Kerja DPR RI
Kasus Mutilasi 4 Warga Papua
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua telah digelar. Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.
Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung.
Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.
Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban.
Berita Terkait
-
Desak Komnas HAM, Aktivis di Aceh Barat Gelar Aksi Solidaritas Untuk Munir
-
Sudah Di-prank Perkosaan Duren Tiga, Irma Hutabarat Bongkar Tabiat Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Magelang
-
KSAD Dudung Dicari-cari Gegara Suka Absen Rapat, DPR Gagal Korek Kasus 6 Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Papua
-
Ketua Komnas HAM Klarifikasi Video Ferdy Sambo Layaknya Bos Mafia: Seperti Tumor Gerogoti Polri
-
Mampu Kendalikan Puluhan Polisi, Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo seperti Bos Mafia
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua