Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara merespons rencana gugatan Deolipa Yumara, terhadap lembaganya ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan Deolipa adalah buntut temuan Komnas HAM yang menyebut kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi diduga kuat terjadi dan dilakukan oleh Brigadir J.
Beka mengatakan, Komnas HAM menghormati langkah yang diambil eks pengacara Bharada E tersebut. Bagi Komnas HAM, semua warga negara berhak untuk tidak setuju atau setuju dengan hasil penyelidikannya.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM - Komnas Perempuan dan menggugatnya. Kami menghormati hak tersebut," kata Beka saat dihubungi Suara.com pada Senin (5/9/2022) malam.
Di samping itu, gugatan ke pengadilan bukan hanya ditujukan ke Komnas HAM, melainkan juga Komnas Perempuan.
Apa Kata Komnas Perempuan?
Merespons hal tersebut Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta semua pihak untuk menunggu hasil temuan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Informasi yang telah dikumpulkan oleh tim gabungan Komnas HAM & Komnas Perempuan sudah kami serahkan ke kepolisian utk ditindaklanjuti. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian," kata Andy.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara berencana menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke pengadilan. Hal itu bakal diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Kedua lembaga itu digugat karena hasil temuannya yang menyebut kekerasan seksual yang dialami istri Putri Candrawathi, Ferdy Sambo diduga kuat terjadi dilakukan Brigadir J. Deolipa menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga pro justitia.
"Dia itu kan bukan lembaga pro justicial, dia ini lembaga negara, enggak boleh ngurus-ngurus masalah personal gini. Kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Kata dia, pernyataan kedua lembaga itu sangat berbahaya. Dikhawatirkan membuat keonaran.
"Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik kan. Enggak boleh membuat statement berbahaya. Ini kan berbuat onar mereka ini," ujarnya.
Menurut Deolipa, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9) hari ini. Gugatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di lakukan terpisah.
Hasil Penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Berita Terkait
-
Nasib Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
-
Tiga Kapolda Diduga Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo, Siapa Saja?
-
Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
-
Gelar Uji Kebohongan, Kabareskrim Jawab Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi
-
Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Diuji Tes Kebohongan, Bagaimana Hasilnya?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India