Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara merespons rencana gugatan Deolipa Yumara, terhadap lembaganya ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan Deolipa adalah buntut temuan Komnas HAM yang menyebut kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi diduga kuat terjadi dan dilakukan oleh Brigadir J.
Beka mengatakan, Komnas HAM menghormati langkah yang diambil eks pengacara Bharada E tersebut. Bagi Komnas HAM, semua warga negara berhak untuk tidak setuju atau setuju dengan hasil penyelidikannya.
"Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM - Komnas Perempuan dan menggugatnya. Kami menghormati hak tersebut," kata Beka saat dihubungi Suara.com pada Senin (5/9/2022) malam.
Di samping itu, gugatan ke pengadilan bukan hanya ditujukan ke Komnas HAM, melainkan juga Komnas Perempuan.
Apa Kata Komnas Perempuan?
Merespons hal tersebut Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta semua pihak untuk menunggu hasil temuan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Informasi yang telah dikumpulkan oleh tim gabungan Komnas HAM & Komnas Perempuan sudah kami serahkan ke kepolisian utk ditindaklanjuti. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian," kata Andy.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara berencana menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke pengadilan. Hal itu bakal diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022) mendatang.
Kedua lembaga itu digugat karena hasil temuannya yang menyebut kekerasan seksual yang dialami istri Putri Candrawathi, Ferdy Sambo diduga kuat terjadi dilakukan Brigadir J. Deolipa menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga pro justitia.
"Dia itu kan bukan lembaga pro justicial, dia ini lembaga negara, enggak boleh ngurus-ngurus masalah personal gini. Kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Kata dia, pernyataan kedua lembaga itu sangat berbahaya. Dikhawatirkan membuat keonaran.
"Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik kan. Enggak boleh membuat statement berbahaya. Ini kan berbuat onar mereka ini," ujarnya.
Menurut Deolipa, gugatan itu akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/9) hari ini. Gugatan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di lakukan terpisah.
Hasil Penyelidikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Berita Terkait
- 
            
              Nasib Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
- 
            
              Tiga Kapolda Diduga Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo, Siapa Saja?
- 
            
              Jawaban Menohok Arist Merdeka Soal Kak Seto yang Minta Putri Candrawathi Tak Ditahan
- 
            
              Gelar Uji Kebohongan, Kabareskrim Jawab Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi
- 
            
              Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Diuji Tes Kebohongan, Bagaimana Hasilnya?
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi