Suara.com - Sejumlah narapidana koruptor bebas dan menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Adapun jumlahnya tidak sedikit, yakni ada 10 orang. Siapa saja mereka?
Nah, berikut daftar selengkapnya, 10 narapidana korupsi yang dibebaskan bersyarat karena dianggap sudah berkelakuan baik.
1. Eks jaksa Kejagung Pinangki
Pinangki Sirna Malasari yang kini berusia 41 tahun mengenyam pendidikan terakhirnya pada S3 Hukum Universitas Padjajaran. Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Januari 2005.
Pinangki kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan pencucian uang. Ia kemudian divonis 10 tahun penjara, lalu mengajukan banding hingga hukumannya dipotong menjadi 4 tahun.
2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
Mirawati Basri lulus dengan gelar sarjana ekonomi. Ia mampu merebut peluang saat tidak memiliki cukup modal finansial. Ia dengan modal nol bisa mengambil alih bisnis penjualan perlengkapan industri teknologi informasi (IT), Asiatech pada 2003.
Ia kemudian dieksekusi KPK usai menjadi perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Mirawati dibawa ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mirawati Basri sendiri adalah terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca Juga: Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah yang kini berusia 60 tahun merupakan seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten periode 2005-2014.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2002, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Djoko Munandar sebagai Gubernur Banten.
Namun, Djoko saat itu tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Ratu Atut kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten hingga 2013.
Ratu Atut terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 79 miliar.
4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
Tak banyak informasi mengenai Desi Aryani. Hal yang diketahui adalah dirinya pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga.
Desi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya. Ia dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan.
Lalu, ada pula pidana tambahan terhadap Desi Aryani, yakni beerupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Adapun kasusnya terkait 14 proyek fiktif pada BUMN.
5. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR. Melansir laman mahkamahkonstitusi.go.id, pria berusia 64 tahun itu besar dalam keluarga veteran. Ia sempat merantau ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia.
Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300 juta kepada KPK sesusai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.
6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.
Pada tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait pengesahan Rancangan APBD Jambi. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.
7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.
Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.
Ojang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Subang 2013. Ojang pun terpilih sebagai bupati dengan periode sampai tahun 2018. Dirinya kala itu berpasangan dengan Imas Aryumningsih.
Terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang tahun 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Ojang Sohandi.
9. Eks Bupati Indramayu Supendi
Sebelum menjabat posisi Bupati Indramayu, Supendi dikenal sebagai Ketua Partai Golkar disana. Ia resmi dilantik sebagai bupati pada 7 Februari 2019 menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri.
Namun, Supendi ditangkap usai terlibat pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait bantuan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Supendi didakwa hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan. Dalam putusan tersebut hakim juga memberi pidana tambahan kepadanya, yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.
10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
Irvan Rivano terpilih menjadi Bupati Cianjur untuk periode 2016-2021. Ia adalah putra Tjetjep Muchtar Soleh, mantan Bupati Cianjur yang menjabat selama dua periode pada 2006-2011 dan 2011-2016.
Mantan Ketua PSSI Cianjur ini kemudian divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus korupsi dana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Uang tersebut diketahui dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
-
Beberkan Aturan Bebas Bersyarat 23 Napi Koruptor, Ditjen PAS: Hak Diberikan Tanpa Terkecuali dan NonDiskriminatif
-
Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Indonesia Iklimnya Kondusif buat Koruptor
-
Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat
-
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?