Suara.com - Sejumlah narapidana (napi) korupsi kini memperoleh jatah pembebasan bersyarat dan kini bisa menghirup udara bebas di luar jeruji besi pada Selasa (6/9/2022) kemarin.
Adapun daftar nama napi korupsi tersebut tak asing di telinga masyarakat yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).
Keempat perempuan tersebut dibebaskan oleh Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten.
"Semuanya kasus korupsi," ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Selain itu pada hari yang sama, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali juga turut memperoleh pembebasan bersyarat dari lapas Sukamiskin.
Terkait dengan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada jajaran koruptor tersebut, masyarakat sering menyandingkan dengan cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. Padahal, ketiga hal tersebut memiliki perbedaan yang mendasar.
Berikut perbedaan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas.
Perbedaan dari segi 'usia' narapidana di kurungan
Perbedaan paling kentara antara pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas dapat dilihat dari lamanya seorang narapidana menjalani proses masa tahanan sehingga dapat memperoleh salah satu dari ketiga izin tersebut.
Baca Juga: 10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
Mengutip penjelasan dari laman resmi Lapas Lampung, ketiga izin luar biasa tersebut diatur dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mejelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Melalui peraturan tersebut, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti menjelang bebas (CMB) diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 Bulan.
Sedangkan untuk cuti bersyarat (CB) diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama 1 Tahun 6 Bulan, telah menjalani 2/3 masa pidana.
Selain itu, seorang napi yang hendak mengajukan salah satu dari ketiga izin luar biasa tersebut harus memperoleh predikat berkelakuan baik dari pihak lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan dan sudah menempuh program pembinaan yang diberikan.
Tujuan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami melalui laman resmi Kanwil Kemenkumham Jateng menjelaskan bahwa ketiga izin luar biasa tersebut diberikan kepada narapidana sebagai program pembinaan.
Usai menempuh persyaratan seorang narapidana dapat mengajukan salah satu dari ketiga izin tersebut agar dapat kembali perlahan hidup di dalam masyarakat.
Selain itu Utami juga menjelaskan bahwa seorang yang memperoleh cuti bersyarat tidak boleh bebas melalang buana, melainkan harus melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ditunjuk.
Kontributor : Armand Ilham
Tag
Berita Terkait
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola
-
Saat Ratu Atut dan Pinangki Bebas, Di Hari yang Sama 2 Napi Lapas Semarang Tewas Bunuh Diri
-
Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo
-
Maling Nekat Gondol Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar, Papan Peringatan Tak Mempan
-
Nadiem Makarim di Mata Mahfud MD: Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi, Rektor Se-Indonesia Sampai Curhat