Suara.com - Pihak Sekretariat Presiden (Setpres) menampung aspirasi yang disampaikan sejumlah elemen buruh saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022). Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyebut kalau pihaknya akan meneruskan aspirasi tersebut ke tiga kementerian terkait.
Kementerian yang dimaksud yakni, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Investasi dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Heru menyebut kalau pihaknya akan mengundang tiga pihak tersebut ke Istana pada Selasa (13/9/2022) besok.
"Tiga kementerian itu akan saya undang," kata Heru di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/9/2022).
Sebelum mengundang tiga kementerian itu, pihaknya sudah menerima perwakilan buruh yakni dari Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Adapun tiga tuntutan yang disampaikan yakni, menolak kenaikan harga BBM, menolak UU Cipta Kerja serta kenaikan upah.
Sekjen KSPSI Pimpinan Andi Gani Nena Wea, Hermanto Ahmad mengungkapkan kalau kenaikan harga BBM berdampak terhadap kenaikan harga bahan-bahan pokok serta harga komoditas lainnya. Di tengah adanya kenaikan harga itu, gaji para buruh tidak turut serta mengimbangi.
"Selama dua tahun ini enggak naik upah minimum, oleh karenanya kami tadi sampaikan kepada Pak Heru usulan kami bahwa, formula PP 36 Tahun 2021 itu perlu diubah serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja sehari-hari," tutur Hermanto.
Temui Buruh di Patung Kuda
Heru menemui massa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menggelar aksi penolakan kenaikan harga BBM di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat.
"Saya barusan terima Pak Sekjen beserta lima anggota, ada lima poin yang disampaikan," kata Heru di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Perwakilan Masuk Istana, Aksi Buruh Tolak Kenaikan BBM di Tugu Arjuna Widjaja Bubar
Dia berjanji beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan KSPSI akan ditindaklanjuti pemerintah.
"Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf bapak presiden akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.
Heru mengatakan pemerintah juga akan membahas ulang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"InsyaAllah besok kami akan undang instasi terkait termasuk ada PP 36. Ada beberapa poin yang harus dibahas terkait UU Cipataker, dan itu semua akan kami bahas," jelas Heru.
Ke depannya, kata Heru, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengundang kembali pihak KSPSI terkait pembahasan lebih lanjut tuntutan tersebut.
"Hasilnya nanti akan kami disampaikan. Tentunya Kementerian Tenaga Kerja wajib mengundang, mendengarkan kembali apa yang tadi dibahas," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan
-
Jalan Berlubang di Jakarta, Siapa Bertanggung Jawab?
-
Satpol PP Duren Sawit 'Bersihkan' Trotoar dari 11 PKL dan 5 Motor Parkir Liar
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK