Suara.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pendataan ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Simak artikel berikut ini untuk mengetahui cara daftar akun pendataan Non ASN 2022.
Seluruh proses pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui Portal BKN yakni melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Tujuan pendataan ini agar identitas pegawai Non ASN dapat terdaftar secara resmi melalui sistem dan memudahkan proses administrasi yang diperlukan.
Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Diketahui ada dua alur proses pendataan ini yaitu pembuatan akun dan pengisian data untuk mendapatkan kartu informasi pendaftaran. Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan seperti:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas Foto Biru
5. Foto Selfie (Swafoto)
Baca Juga: Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur
6. Bukti Pembayaran Gaji
7. Surat Keputusan (SK) Jabatan
Setelah mengetahui dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyimak cara daftar akun pendataan non ASN 2022 sebagai berikut.
1. Pembuatan Akun bagi Non ASN
- Tahap pertama yang dapat dilakukan adalah dengan membuat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda telah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing
- Jika sudah, maka Anda bisa klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar
- Isi beberapa data dan membuat password baru
- Mengunggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru
- Apabila seluruh tahapan telah dilakukan, maka klik “Proses Pembuatan Akun”
- Data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, jika sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut
2. Cetak Kartu Informasi Pendaftaran Akun
- Anda dapat klik “Cetak Informasi Pendaftaran”
- Kemudian masuk ke akun yang sudah dibuat
3. Login dan Mengisi Biodata Lengkap
- Anda diharuskan untuk mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Setelah itu klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password terbaru
- Isi dokumen yang wajib untuk dilengkapi
- Jika sudah, masukkan kode captcha yang tertera
4. Mengisi Riwayat Pekerjaan dan Cetak Kartu Informasi Akun
Anda dapat mengisi informasi riwayat pekerjaan dengan mengunggah bukti SK jabatan dan pembayaran gaji. Setelah itu Anda diwajibkan untuk memeriksa kembali data yang diisi dan diunggah.
Anda dapat memberikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Jika sudah sesuai, Anda dapat mengakhiri proses pendataan dengan klik “Akhiri Proses Pendataan”
Demikian informasi seputar cara daftar akun pendataan non ASN 2022 yang dapat Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP