Suara.com - Bharada Sadam telah lebih dulu dijatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sebelum disusul oleh Brigadir Frillyan.
Perannya dalam pusaran kasus Ferdy Sambo ini membuatnya harus menerima nasib dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Ia telah melakukan intimidasi pada wartawan Detik.com dan CNN Indonesia ketika meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam sidang kode etik pada Senin (12/9/2022), Bharada Sadam dengan lapang dada menerima putusan, ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Lantas siapa Bharada Sadam sebenarnya? Simak profil Bharada Sadam berikut ini.
Profil Bharada Sadam
Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo. Ia tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Dalam kariernya, Bharada Sadam pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.
Intimidasi Pada Wartawan yang Liputan di Rumah Ferdy Sambo
Dalam sidang kode etik terungkap bahwa Bharada Sadam melakukan intimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan Detik dan CNN Indonesia.
Wartawan itu tengah melakukan liputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
Ketua sidang mengatakan bahwa perbuatan Bharada Sadam itu menghambat kebebasan pers. Seharusnya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Tapi pada saat pembacaan putusan, disiarkan secara langsung lewat portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Dimutasi ke Yanma Polri
Dalam sidang kode etik itu, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Adapun fakta yang memberatkan yakni perbuatan Bharada Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Bharada Sadam dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi itu tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tanggal 22 Agustus 2022. Atas perbuatannya itu, Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Brigadir Frillyan, Polisi yang Intimidasi Wartawan saat Meliput Rumah Sambo Kini Disanksi Demosi
-
Tak Ajukan Banding, Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Sanksi Demosi 2 Tahun
-
Komnas HAM Sebut Keterangan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Harus Dibuktikan, jika Tidak Beratkan Hukuman Bharada E
-
Soroti Soal Perbedaan Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E, Komnas HAM Ungkap Hal ini
-
Inilah Sederet Keistimewaan Anak Ferdy Sambo, Mulai Dari Dijamin Menteri PPPA Hingga Dilindungi Kak Seto
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan