Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin akhirnya angkat bicara terkait aksi Wakapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Setyo Koes Heriyanto yang membentak pendemo Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memakai kata binatang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Komaruddin menjelaskan, sumpah serapah yang dilontarkan Setyo kepada peserta aksi hanya merupakan sebuah jawaban atas permintaan atau tuntutan.
"Itu hanya jawaban ya, saya sudah lihat videonya. Itu jawaban," jawab Komaruddin saat ditanyai perihal maksud ucapan Setyo ke demonstran, Jumat (16/9/2022).
Sebagai informasi, pendemo yang dibentak Setyo merupakan salah satu peserta aksi penolakan kenaikan harga BBM yang digagas oleh Badan Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI).
Komaruddin mengklaim aksi tersebut berjalan kondusif. Dia juga menyebut sudah memfasilitasi pendemo agar bisa bertemu langsung dengan perwakilan Istana.
Dia berpesan agar massa aksi tidak memaksa kehendak saat menyampaikan tuntutan. Dalam konteks ini, massa mahasiswa ingin segera ditemui secara langsung oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP).
"Inilah pengertian jangan memaksakan kehendak tentunya harus memahami juga aktivitas orang lain," jelas dia.
Kompolnas Desak Setyo Minta Maaf
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespon kejadian Kombes Setyo Koes Heriyanto membentak mahasiswa dengan kata binatang saat demo menolak kenaikan harga BBM di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusar pada Kamis (15/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Umpatan Kombes Setyo ke Mahasiswa Timbulkan Polemik, Polri Didesak Beri Sanksi Tegas
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarty menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Setyo kepada para pendemo. Poengky menyebut, Setyo perlu meminta maaf kepada massa aksi atas perbuatannya.
"Kombes Setyo perlu meminta maaf dan berjanji untuk dapat menjaga emosinya," jelas dia.
Propam Diminta Turun Tangan
Propam Polri dinilai perlu menegur Polisi Kombes Setyo Koes Heriyanto yang meneriakkan kata binatang ke mahasiswa yang berunjuk rasa menolak kenaikan BBM di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (15/9/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Wakil Komisi Untuk Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar. Dia mengatakan, anggota polisi tersebut setidaknya mengakui perbuatannya salah.
"Perlu (ditindak lanjuti Propam Polri). Paling tidak menegur dan meminta yang bersangkutan (Setyo) mengakui perbuatannya. Entah itu emosi atau tidak," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan
-
21 Tahun Terganjal! Eva Sundari Soroti 'Gangguan' DPR pada Pengesahan RUU PPRT: Aneh!
-
110 Anak Direkrut Teroris Lewat Medsos dan Game, Densus 88 Ungkap Fakta Baru
-
Jejak Hitam Eks Sekretaris MA Nurhadi: Cuci Uang Rp308 M, Beli Vila-Kebun Sawit Atas Nama Orang Lain
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto