Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin akhirnya angkat bicara terkait aksi Wakapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Setyo Koes Heriyanto yang membentak pendemo Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan memakai kata binatang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Komaruddin menjelaskan, sumpah serapah yang dilontarkan Setyo kepada peserta aksi hanya merupakan sebuah jawaban atas permintaan atau tuntutan.
"Itu hanya jawaban ya, saya sudah lihat videonya. Itu jawaban," jawab Komaruddin saat ditanyai perihal maksud ucapan Setyo ke demonstran, Jumat (16/9/2022).
Sebagai informasi, pendemo yang dibentak Setyo merupakan salah satu peserta aksi penolakan kenaikan harga BBM yang digagas oleh Badan Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI).
Komaruddin mengklaim aksi tersebut berjalan kondusif. Dia juga menyebut sudah memfasilitasi pendemo agar bisa bertemu langsung dengan perwakilan Istana.
Dia berpesan agar massa aksi tidak memaksa kehendak saat menyampaikan tuntutan. Dalam konteks ini, massa mahasiswa ingin segera ditemui secara langsung oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP).
"Inilah pengertian jangan memaksakan kehendak tentunya harus memahami juga aktivitas orang lain," jelas dia.
Kompolnas Desak Setyo Minta Maaf
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespon kejadian Kombes Setyo Koes Heriyanto membentak mahasiswa dengan kata binatang saat demo menolak kenaikan harga BBM di Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusar pada Kamis (15/9/2022) kemarin.
Baca Juga: Umpatan Kombes Setyo ke Mahasiswa Timbulkan Polemik, Polri Didesak Beri Sanksi Tegas
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarty menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Setyo kepada para pendemo. Poengky menyebut, Setyo perlu meminta maaf kepada massa aksi atas perbuatannya.
"Kombes Setyo perlu meminta maaf dan berjanji untuk dapat menjaga emosinya," jelas dia.
Propam Diminta Turun Tangan
Propam Polri dinilai perlu menegur Polisi Kombes Setyo Koes Heriyanto yang meneriakkan kata binatang ke mahasiswa yang berunjuk rasa menolak kenaikan BBM di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (15/9/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Wakil Komisi Untuk Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar. Dia mengatakan, anggota polisi tersebut setidaknya mengakui perbuatannya salah.
"Perlu (ditindak lanjuti Propam Polri). Paling tidak menegur dan meminta yang bersangkutan (Setyo) mengakui perbuatannya. Entah itu emosi atau tidak," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka