Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi meminta rekening miliknya yang tidak terkait perkara untuk dibuka blokirnya. Hal itu disampaikan Surya di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Permintaan rekeningnya untuk dibuka itu terkait pemilik PT. Duta Palma Group mengaku belum membayar gaji karyawannya sebanyak 20 ribu orang. Ia, didakwa terkait korupsi alih fungsi lahan di Riau yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Saya nggak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah nggak bisa tidur-tidur," kata Surya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Mendengar Surya Darmadi, Hakim tentunya harus melihat proses persidangan yang hingga kini masih berjalan.
"Nanti akan akan kami lihat dalam persidangan bagaimana," ucap Hakim
Sementara itu, terdakwa Surya Darmadi mengaku karyawannya tidak dapat membiayai keluarganya lantaran belum menerima gaji atas perkara yang kini tengah menjeratnya.
"Kalau nggak dibayar gaji (karyawan) bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah nggak ada, tolong lah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius pak," ungkap Surya
Hakim pun menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang tengah berjalan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaaan Agung melakukan penyitaan aset hingga pemblokiran rekening miliknya sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut.
"Dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya,"imbuhnya
Agenda sidang kali ini, pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Surya Darmadi.
Ia, menyebut Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru dalam menyusun surat dakwaan dan dianggap terlalu singkat. Sehingga, belum tepat dakwaan terhadap Surya untuk dibawa ke pengadilan.
"Dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan. Belum matang atau belum waktunya atau belum tiba saatnya," Kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Maka itu, kata Juniver, akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, bahwa terdakwa Surya Darmadi menjadi korban dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
"Bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," ucap Juniver
"Padahal senyatanya telah ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110 A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah,"tambahnya
Berita Terkait
-
Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor
-
Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253
-
Anak Pejabat Kejagung Jadi Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes
-
Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN
-
Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Berpeluang Digabungkan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini