Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi meminta rekening miliknya yang tidak terkait perkara untuk dibuka blokirnya. Hal itu disampaikan Surya di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Permintaan rekeningnya untuk dibuka itu terkait pemilik PT. Duta Palma Group mengaku belum membayar gaji karyawannya sebanyak 20 ribu orang. Ia, didakwa terkait korupsi alih fungsi lahan di Riau yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
"Saya nggak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah nggak bisa tidur-tidur," kata Surya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Mendengar Surya Darmadi, Hakim tentunya harus melihat proses persidangan yang hingga kini masih berjalan.
"Nanti akan akan kami lihat dalam persidangan bagaimana," ucap Hakim
Sementara itu, terdakwa Surya Darmadi mengaku karyawannya tidak dapat membiayai keluarganya lantaran belum menerima gaji atas perkara yang kini tengah menjeratnya.
"Kalau nggak dibayar gaji (karyawan) bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah nggak ada, tolong lah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius pak," ungkap Surya
Hakim pun menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang tengah berjalan bahwa upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejaksaaan Agung melakukan penyitaan aset hingga pemblokiran rekening miliknya sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut.
"Dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya,"imbuhnya
Agenda sidang kali ini, pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari terdakwa Surya Darmadi.
Ia, menyebut Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru dalam menyusun surat dakwaan dan dianggap terlalu singkat. Sehingga, belum tepat dakwaan terhadap Surya untuk dibawa ke pengadilan.
"Dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan. Belum matang atau belum waktunya atau belum tiba saatnya," Kata Juniver di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Maka itu, kata Juniver, akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, bahwa terdakwa Surya Darmadi menjadi korban dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.
"Bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," ucap Juniver
"Padahal senyatanya telah ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110 A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah,"tambahnya
Dalam dakwaan Jaksa, Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.
Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya didakwa bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
-
Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor
-
Anak Pejabat Kejagung Meninggal Dunia Pada Kecelakaan Beruntun Tol KM 253
-
Anak Pejabat Kejagung Jadi Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Brebes
-
Eks Bupati Koltim Andi Merya Didakwa Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Capai Rp3,4 Miliar Untuk Memuluskan Dana PEN
-
Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo Berpeluang Digabungkan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan