Suara.com - Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik, rokok tembakau yang dipanaskan atau kantung nikotin memerlukan kajian ilmiah yang menyeluruh. Meski demikian, penerimaan negara dari tarif cukai yang ditetapkan cukup tinggi.
Peneliti dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB) Emran Kartasmita menjelaskan, riset terhadap produk tembakau alternatif masih belum banyak dilakukan di Indonesia.
Sebagai produk yang menerapkan konsep pengurangan bahaya (harm reduction), seharusnya para pemangku kepentingan mendorong lebih banyak lagi kajian ilmiah yang meneliti tentang produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan maupun kantong nikotin.
Riset tersebut bukan untuk mendorong nonperokok menjadi konsumen produk tembakau alternatif.
"Melainkan menyediakan alternatif produk yang lebih rendah risiko bagi perokok yang kesulitan untuk berhenti dan mendorong mereka beralih ke produk tersebut," kata Emran, Senin (19/9/2022).
Menurut Emran, pemerintah, para akademisi, lembaga riset, serta pelaku usaha di industri bisa berkolaborasi untuk melakukan kajian ilmiah dengan topik-topik yang relevan terhadap produk tembakau alternatif.
Kolaborasi tersebut nantinya akan menghasilkan riset yang komprehensif dan perlu dipastikan bahwa fakta mengenai produk tembakau alternatif dapat diakses oleh publik.
Emran berpendapat, riset-riset kolaboratif juga dapat mengurangi persepsi negatif yang bertentangan dengan fakta hasil kajian ilmiah.
"Cara terbaik untuk mengatasi hal tersebut (persepsi negatif) adalah dengan menyediakan data dan bukti ilmiah yang komprehensif. Khususnya yang terkait dengan aspek keamanan dan dampaknya terhadap kesehatan," tegasnya.
Baca Juga: Tanpa Regulasi Pemerintah, Industri Produk Tembakau Alternatif Bakal Sia-sia
Hasil kajian tersebut selanjutnya perlu dipublikasikan di jurnal ilmiah yang bereputasi baik. Hal ini bertujuan agar memiliki bobot dan objektivitas ilmiah.
"Selanjutnya, agar mudah dipahami oleh masyarakat luas, bisa disampaikan secara lebih masif melalui berbagai kegiatan edukasi maupun media massa," katanya.
Industri rokok elektrik atau vape diharapkan mampu menyumbang pendapatan untuk negara sebesar Rp648,84 miliar pada tahun ini, terutama karena perkembangan rokok elektrik yang terus berkembang pesat dan mengalami lonjakan pada periode 2018 ke 2020.
Kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) bagi rokok elektrik cair dan lainnya dilakukan karena konsumsi rokok elektrik terus meningkat layaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar.
Hal ini tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis ekstrak dan esens tembakau (rokok elektrik) cair.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?