Suara.com - KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia disebut mendapatkan suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan suatu perkara.
Padahal, jika dilihat dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh hakim agung, nilainya cukup fantastis yakni hampir Rp 100 juta per bulan. Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima hakim agung.
Tunjangan Jabatan Hakim Agung
Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan aturan baru menyangkut besaran tunjangan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditandatangani SBY pada 7 Juli 2014 lalu, tunjangan jabatan untuk ketua, wakil, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi mengalami kenaikan signifikan.
Berikut rincian besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh hakim agung.
- Ketua MA: Rp 121.609.000
- Ketua MK: Rp 121.609.000
- Wakil Ketua MA: Rp 82.451.000
- Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000
- Ketua Muda MA: Rp 77.504.000
- Hakim Agung: Rp 72.854.000
- Hakim Konstitusi: Rp 72.854.000
Masih merujuk pada aturan tersebut, hakim agung dan hakim konstitusi juga mendapatkan penghasilan lain tiap bulannya yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Meski ada kenaikan tunjangan jabatan, aturan tersebut menghapus honorarium untuk hakim agung yang bersumber dari APBN dan/atau BUMN serta remunerasi 70 persen seperti yang ditetapkan di aturan terdahulu Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai.
Sebelumnya, dalam aturan terdahulu seorang hakim agung MA bisa mendapatkan remunerasi sebesar Rp 22.800.000 tiap bulan, namun setelah aturan terbaru PP 55 Tahun 2014 keluar, remunerasi tersebut dihapus.
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?
Gaji Pokok Hakim Agung
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya.
Golongan III
Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
- Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
- Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
- Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
Golongan IV
Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
Berita Terkait
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
-
Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas