Suara.com - KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia disebut mendapatkan suap sebesar Rp 800 juta untuk memuluskan suatu perkara.
Padahal, jika dilihat dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh hakim agung, nilainya cukup fantastis yakni hampir Rp 100 juta per bulan. Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan yang diterima hakim agung.
Tunjangan Jabatan Hakim Agung
Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan aturan baru menyangkut besaran tunjangan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditandatangani SBY pada 7 Juli 2014 lalu, tunjangan jabatan untuk ketua, wakil, ketua muda dan hakim Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi mengalami kenaikan signifikan.
Berikut rincian besaran tunjangan jabatan yang diterima oleh hakim agung.
- Ketua MA: Rp 121.609.000
- Ketua MK: Rp 121.609.000
- Wakil Ketua MA: Rp 82.451.000
- Wakil Ketua MK: Rp 77.504.000
- Ketua Muda MA: Rp 77.504.000
- Hakim Agung: Rp 72.854.000
- Hakim Konstitusi: Rp 72.854.000
Masih merujuk pada aturan tersebut, hakim agung dan hakim konstitusi juga mendapatkan penghasilan lain tiap bulannya yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.
Meski ada kenaikan tunjangan jabatan, aturan tersebut menghapus honorarium untuk hakim agung yang bersumber dari APBN dan/atau BUMN serta remunerasi 70 persen seperti yang ditetapkan di aturan terdahulu Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai.
Sebelumnya, dalam aturan terdahulu seorang hakim agung MA bisa mendapatkan remunerasi sebesar Rp 22.800.000 tiap bulan, namun setelah aturan terbaru PP 55 Tahun 2014 keluar, remunerasi tersebut dihapus.
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?
Gaji Pokok Hakim Agung
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut ini adalah daftar gaji Hakim Agung di Indonesia berdasarkan golongannya.
Golongan III
Gaji hakim Golongan III ini dibagi dalam empat kategori, yaitu a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.
- Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp2.064.100 - Rp2.337.300.
- Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2.125.700 - Rp2.407.100.
- Untuk masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2.189.200 - Rp2.478.900.
- Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp2.254.600 - Rp2.552.900.
- Masa kerja 7 sampai 8 tahun sebesar Rp2.347.100 - Rp2.347.100.
- Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2.450.100 - Rp2.707.700.
- Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2.557.600 - Rp2.794.800.
- Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp2.669.800 - Rp2.917.400.
- Untuk masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Untuk masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Sedangkan masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
Golongan IV
Gaji hakim golongan IV ini dibagi dalam lima kategori yaitu a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.
Berita Terkait
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, Memangnya Berapa Gaji Hakim Agung?
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
-
Jadi Tersangka Suap Oleh KPK, Harta Hakim Agung Sudrajad Tembus Rp 10,7 Miliar!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM