Suara.com - Komnas Perempuan angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang Polwan terhadap perempuan bernama Riri Aprilia Kartini di Pekanbaru.
Dari informasi yang diterima Komnas Perempuan, korban dianiaya oleh terduga pelaku seorang polwan berpangkat brigadir berinisial IR. Persolan tersebut diduga karena hubungan asmara antara Riri dengan adik sang Polwan tidak mendapat restu.
"Menurut keterangan korban, RAK, motif penyekapan dan penganiayaan dirinya adalah hubungan asmara dengan Brigadir RZ tidak disetujui oleh keluarga Brigadir IR," kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat saat dihubungi Suara.com, Senin (26/9/2022).
Rainy mengatakan, Komnas Perempuan berpandangan bahwa memilih dan memiliki kekasih atau pasangan hidup seturut pilihan hati sendiri merupakan hak asasi manusia.
"Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," jelas Rayni.
Dia menegaskan hubungan kasih antara dua manusia suatu hal yang tidak bisa dipaksakan.
"Hubungan cinta merupakan hubungan yang tak dapat dipaksakan, dengan atau disertai kekerasan atau ancaman," ujarnya.
Lebih lanjut kepada kepolisian yang menangani kasus ini diminta untuk memastikan pemulihan korban.
"Pertama, pemulihan fisik karena menanggung luka lebam, bengkak dan keseleo pada beberapa titik tubuhnya akibat penganiayaan dengan berbagai kekerasan fisik (pukulan, tamparan cakaran dan jambakan)," kata Rayni.
Baca Juga: Wanita Diduga Korban Pengeroyokan Polwan Ngaku Sempat Dibawa ke BNN Riau
Kedua, pemulihan psikologis bagi korban, setelah mengalami kekerasan tersebut.
"Secara psikologis korban merasa terhina dan martabatnya sebagai manusia direndahkan. Apalagi kasus ini tersebar luas ke tengah-tengah masyarakat," jelas Rayni.
Mengenai penegakan hukum, Brigadir IR yang merupakan anggota Polri melakukan dugaan penganiayaan dan penyekapan merupakan bentuk pelanggaran etik dan tindak pidana.
"Pelaku adalah keluarga Brigadir IR yakni Brigadir IR sendiri, lalu ibu dan kakaknya. Penganiayaan ini juga merupakan kekerasan fisik secara pengeroyokan." kata Rayni.
Dipukul hingga Dijambak
Mengutip dari SuaraRiau.id--jaringan Suara.com, korban mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban bersama kekasihnya sedang duduk santai di rumah korban di Kecamatan Sukajadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!