Suara.com - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut ada upaya memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk menguatkan skenario dugaan pelecehan seksual Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo. Undang-undang yang disahkan pada 12 April 2022 lalu itu digunakan melabeli Putri sebagai korban kekerasan seksual.
"Jadi upaya menjustifikasi Bu PC sebagai korban tanpa bukti akuntabel, ya digunakan dengan memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Termasuk juga argumen bahwa peristiwanya berpindah dari Duren Tiga ke Magelang juga punya banyak kelemahan menurut kami," kata Edwin kepada wartawan dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Dalam proses yang berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Dia menyoroti laporan polisi pada awal kasus ini.
"Ada dua laporan polisi yang sama, ditangani berbeda. Laporan polisi itu nomor 1/630. Ada tanggal 8 Juli dan ada tanggal 9 Juli," ujarnya.
Pada dokumen tertanggal 8 Juli yang diterima LPSK tidak ditemukan tanda tangan Putri, namun pada dokumen 9 Juli terdapat tanda tangan.
"Tapi salah satunya benar atau keduanya enggak benar," tutur Edwin.
Pada kedua laporan itu, belum termuat UU TPKS, melainkan KUHP pasal 289 dan 335 tentang asusila. Diungkapkannya UU TPKS kemudian termuat dalam laporan, ketika rapat koordinasi yang diikuti LPSK di Polda Metro Jaya.
"Seperti penggunaan UU TPKS untuk memberikan justifikasi korban kepada Ibu PC secara formil," kata Edwin.
"Tanpa dibuktikan secara materil untuk melanjutkan kriminalisasi terhadap mendiang Yosua dan melindungi Ibu Pc dari upaya-upaya pihak lain yang mau mengungkapkan kebenaran dari peristiwa ini," sambungnya.
Baca Juga: LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo
Dijelaskannya, dalam UU TPKS sangat subjektif, karena pengakuan korban bisa diterima kemudian diperkuat dengan bukti pemeriksaan dari psikolog klinis.
"Karena peristiwa kekerasan seksual itu di ruang tertutup, dia kemudian keunggulannya subjektif, jadi klaim korban bisa diterima. Kemudian cukup didukung oleh misalnya psikolog klinis. Dua hal ini dipenuhi, satu klaim korban, dua psikolog klinis-nya," tuturnya.
Namun, LPSK menolak hal tersebut, sebab hasil psikologis yang dimintakan jadi rujukan dari ahli Polda Metro Jaya. Sementara dalam proses asesmen LPSK ke Putri selalu gagal dilakukan.
"Karena kami punya kewenangan sendiri untuk melakukan asesmen psikologis. Dan menjadi aneh buat kami, kenapa sama psikolog klinis bisa cerita, sama LPSK enggak bisa cerita?" kata Edwin.
"Kok ceritanya milih-milih? Di depan wartawan di Mako Brimob bisa ngomong, dengan penyidik bisa ngomong, dengan psikolog klinis bisa ngomong. Kenapa sama LPSK enggak mau ngomong," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla