Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai penjahat perang di Papua. Mereka menganggap Jokowi bertanggungjawab atas segala kejahatan kemanusiaan terhadap orang asli Papua.
"Kami dari Pengendali Manajemen Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka mengumumkan kepada publik secara nasional dan internasional bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo adalah penjahat perang di Papua," kata juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).
"Kejahatan mereka telah dan sedang dilakukan atas perintah presiden Republik Indonesia dan kejahatan mereka ini adalah kejahatan kolektif atas perintah institusi negara," sambungnya.
Sebby mengungkap kalau pihaknya meminta PBB, Dewan Komisi HAM PBB serta seluruh negara anggota PBB untuk dapat mendukung sikap mereka. Sebabnya, TPNPB-OPM menilai kalau Jokowi mengeluarkan perintah perang melawan orang asli Papua yang tengah berjuang menuntut hak politik penentuan nasib sendiri.
Sebby lantas menerangkan kalau perintah perang yang dilakukan Jokowi menyebabkan aparat TNI-Polri membunuh orang asli Papua.
"Hal ini adalah fakta yang Indonesia tidak bisa sembunyikan dari pantauan masyarakat internasional dan juga Indonesia tidak bisa sembunyikan dari pantauan PBB, juga oleh Dewan Komisi HAM PBB," ucapnya.
TPNPB-OPM membeberkan kejahatan paling fatal dilakukan ialah serangan terhadap pemukiman penduduk orang asli Papua dengan menggunakan bom mortir di Intan Jaya. Lalu, pembunuhan disertai mutilasi empat orang asli Papua oleh anggota TNI, hingga adanya 100 ribu penduduk terpaksa mengungsi di hutan akibat penyerangan yang dilakukan aparat TNI.
"Pemerintah Indonesia melalui militer dan polisi telah dan sedang halangi bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi internal dan juga pengungsi eksternal, akibatnya banyak orang asli Papua meninggal di pengungsian," tuturnya.
Sebby juga menyebut kalau pihaknya memiliki bukti hukum yang kuat untuk Jokowi bisa diadili di pengadilan kriminal internasional. Karena itu, TPNPB-OPM meminta supaya interpol bisa menangkap Jokowi.
"TPNPB tuntut presiden Indonesia Joko Widodo diadili di ICC sebagai penjahat perang dan meminta interpol tangkap Jokowi."
Berita Terkait
-
Ketua KNPB Mimika Ditangkap Gegara Pasok Amunisi ke TPNPB-OPM, Begini Kronologinya
-
Ganas! TPNPB-OPM Ngaku Serang Pos Pengamanan TNI di Intan Jaya, Anggota TNI Tewas
-
Gencar Balas Dendam Buntut Warga Papua Dimutilasi: OPM Kini Serbu Pos TNI di Intan Jaya, 2 Prajurit Ditembak Mati
-
Serang Markas TNI dan Tembak Mati 2 Prajurit, OPM Balas Dendam 4 Orang Asli Papua Dimutilasi
-
Korban Mutilasi di Mimika, Panglima TPNPB-OPM: Semuanya Warga Nduga
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak