Suara.com - Moskow dapat menggunakan senjata nuklir untuk mempertahankan diri, kata mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev pada Selasa (27/9/2022), beberapa hari setelah dia menegaskan bahwa segala cara dapat digunakan untuk melindungi wilayah yang tergabung dalam wilayah Rusia.
Menurut doktrin militer negara itu, Rusia dapat menggunakan nuklirnya jika negara itu sendiri atau sekutunya diserang dengan senjata yang sama atau jika keberadaan Rusia terancam, tulis Medvedev, wakil ketua Dewan Keamanan Rusia, di Telegram.
Disadur dari kantor berita Anadolu, dia juga memperingatkan Barat agar tidak membantu Ukraina mendapatkan senjata nuklir, dan menekankan bahwa itu mungkin memiliki konsekuensi yang parah.
"Jika ancaman terhadap Rusia melebihi batas bahaya yang ditetapkan, kami harus meresponsnya," lanjut dia.
Medvedev meragukan bahwa NATO akan ikut campur dalam konflik Rusia-Ukraina bahkan dalam skenario nuklir, dan mengatakan bahwa Washington, London dan Brussels lebih mementingkan keamanan mereka sendiri "daripada nasib Ukraina yang sekarat."
“Pasokan senjata modern hanyalah bisnis untuk negara-negara Barat berdasarkan kebencian terhadap kita. Tidak lebih dari itu. Para demagog di luar negeri dan Eropa tidak akan mati dalam kiamat nuklir. Oleh karena itu, mereka akan menelan penggunaan senjata apa pun dalam konflik saat ini," kata dia.
Republik Luhansk dan Donetsk yang dideklarasikan sendiri di Ukraina, bersama dengan bagian Zaporizhzhia dan Kherson yang dikuasai Rusia, mengadakan referendum untuk bergabung dengan Rusia, sebuah langkah yang menurut komunitas internasional ilegal dan tidak akan diakui.
Pekan lalu Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan mobilisasi militer parsial, memanggil hingga 300.000 tentara cadangan untuk ditempatkan di Ukraina, sebuah langkah yang dilihat sebagai eskalasi perang yang dimulai pada Februari. (Sumber: Anadolu)
Baca Juga: Warga Rusia Melarikan Diri ke Mongolia karena Tak Ingin Wajib Militer
Berita Terkait
-
Warga Rusia Melarikan Diri ke Mongolia karena Tak Ingin Wajib Militer
-
Toyota Stop Produksi di Rusia, Hanya Sisakan Layanan Purnajual
-
Diplomat Jepang Diusir dari Rusia atas Tuduhan Spionase
-
Bocorkan Dokumen Rahasia Amerika Serikat, Edward Snowden Mendapat Kewarganegaraan Rusia dari Putin
-
Putin Beri Kewarganegaraan Rusia kepada Edward Snowden
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka