Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matalu angkat bicara soal dirinya yang diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur oleh DPRD DKI. Ia kemudian mengutip salah satu ayat yang tertulis dalam Al quran.
Surat yang dimaksud adalah Ali Imran ayat 26 yang isinya mengenai Allah memberikan kerajaan pada orang yang dikehendaki.
"Tanggapannya cuma Qulillahuma Malikal Mulki Tu'til Mulka Mantasya," ujar Marullah di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Kendati demikian, ia tak mau bicara lebih lanjut soal Pj Gubernur. Begitu juga soal kesiapannya menjadi pengganti Anies Baswedan ia enggan menjawab.
"Enggak usah diartiin, itu saja komentar saya," tuturnya.
Diketahui, surat Ali Imran ayat 26 itu memiliki arti sebagai berikut:
"Katakanlah Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau Kehendaki."
3 Nama Calon Pj Gubenur
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) kemarin. Hari ini, Rabu (14/9/2022) ketiga nama usulan itu diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas
Tiga nama yang diusulkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Penyerahan tiga nama itu dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan diterima oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Prasetio terlihat diterima bersama jajarannya di ruang pertemuan. Setelah itu, ia menunjukkan bukti tanda terima surat dari Kemendagri.
"Saya meneyrahkan berkas yg kmrn sdh saya bahas tiga nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," ujar Prasetio di gedung Kemendagri, Rabu (14/9/2022).
Prasetio mengatakan, selanjutnya proses pemilihan Pj Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri. Ia hanya menyampaikan usulan sesuai permintaan sebelum tanggal 16 September atau 30 hari sebelum masa jabatan Anies berakhir.
"Tugas kita hanya menyerahkan nanti pak Sekjen meneyerahkan kepada pak Mendagri karena pak Mendagri sedang ada rapat keluar ya, tinggal urusan pak Mendagri ke pak Presiden," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Istilah Reklamasi dan Perluasan Daratan Kembali jadi Polemik, Komisi D DPRD DKI Segera Panggil Pemprov
-
Masih Banyak Permukiman Kumuh, Kenneth PDIP Minta Pj Gubernur Revisi Aturan Anies
-
Sempat Dicoret DPRD, Anies Masukkan Sumur Resapan Pengendali Banjir ke Dalam RDTR DKI
-
Jadi Kawasan Permukiman, Legislator DKI Sebut Anies Bertindak Sesuai Legalitas
-
Pulau G Jadi Kawasan Permukiman, Gembong PDI P Sindir Anies Baswedan: Dulu Dia Paling Menentang
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka