Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengkritik sikap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang tak kunjung meminta maaf setelah insiden pelarangan masuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso oleh Pamdal DPR RI.
Padahal, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengemukakan, pihaknya sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang diterima Sugeng. Mengingat niat Sugeng datang ke DPR untuk memenuhi undangan MKD pada Senin (26/9/2022) kemarin.
"Kami MKD DPR sudah meminta maaf. Pak Sekjen tuh kita nggak dengar beliau minta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Bahkan saya mendengar katanya beliau menolak meminta maaf," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Seharusnya, menurut Habiburokhman, permintaan maaf itu perlu disampaikan, terlepas benar atau salah.
"Ini gimana sih sense of crisis-nya kita sebagai pelayan masyarakat. Mau lepas benar atau salah secara aturan tapi ya prinsip ada orang sudah kecewa, merasa tidak nyaman, orang yang mau membantu kerja-kerja DPR. Kita mau dalami lagi dengan Pak Sekjen," kata Habiburokhman.
Diketahui, MKD menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Indra pada Rabu (28/9/2022) siang. Sebelumnya, pemanggilan direncanakan pada Selasa (27/9/2022) siang namun batal dilakukan.
Terpisah, di dalam rapat MKD yang dihadiri Indra, Habiburokhman kembali mengingatkan agar Indra tidak gengsi dan sebaiknya melakukan permintaan maaf.
"Kita salah biasa gak ada masalah, tapi kalau ini apalagi terkait dengan pelayanan publik. Saran saya pak sekjen begitu ada kesalahan gapapa kita minta maaf. Emang kenapa, apa gengsinya kita minta maaf?" kata Habiburokhman kepada Indra di sidang MKD.
Habiburokhman mengatakan sampai detik ia menyarankan hal tersebut, ia tidak kunjung mendengar permintaan maaf dari Indra atas tindakan Pamdal melarang masuk Ketua IPW di gerbang depan pada Senin kemarin.
Padahal ditegaskan Habiburokhman bahwa MKD tidak sungkan-sungkan untuk meminta maaf.
"Nggak apa-apa kita minta maaf. Apalagi memang menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang di bawah kendali kita," kata Habiburokhman.
Sebelumnya Habiburokhman mengatakan pihaknya telah menegur keras Pamdal yang melarang masuk Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui gerbang depan Gedung DR/MPR RI.
Selain menegur, MKD berencana memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam waktu dekat. Pemanggilan itu merupakan buntut pelarangan masuk Sugeng. Habiburokhman mengatakan pemanggilan terhadap Indra akan berkoordinasi dengan pimpinan DPR terlebih dahulu.
"Makanya Pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras. Saya juga akan panggil Sekjen DPR dalam waktu dekat ini terkait prosedur masuknya tamu DPR ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Menurut Habiburokhman mekanisme penerimaan tamu melalui gerbang depan perlu dievalusi. Apalagi dalam kasus Sugeng, diketahui ia telah mengantongi surat undangan untuk hadir yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul