Suara.com - Parlemen Uganda baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan jual beli organ tubuh manusia di negara Afrika Timur tersebut.
Pengesahan itu dilakukan pada Kamis (29/9) usai munculnya serangkaian laporan di media mengenai pelaku yang menggunakan kekerasan dan tipu daya untuk mengambil organ manusia untuk diperjualbelikan
"Parlemen ... mengesahkan Rancangan Undang-Undang Uganda tentang Transplantasi dan Donasi Organ Manusia pada 2022 di pembacaan ketiga," cuit majelis parlemen Uganda di Twitter.
UU itu mengatur hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga dua miliar shilling Uganda (Rp 7,8 miliar) kepada mereka yang terbukti melakukan perdagangan organ tubuh manusia. Beberapa pejabat di negara itu juga mengatakan bahwa UU terbaru itu turut menjelaskan aturan terkait penguatan pengendalian tindakan transplantasi dan donasi organ.
Sebelumnya, media melaporkan adanya kasus di mana para pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan ginjal dan organ lainnya setelah dipaksa menjalani operasi.
Organ-organ itu kemudian dijual ke luar negeri untuk digunakan dalam transplantasi dan prosedur kesehatan lainnya.
RUU tentang larangan penjualan organ manusia mulanya diajukan di parlemen pada Juli 2022 dan kini masih menunggu persetujuan presiden. [Antara]
Berita Terkait
-
Uganda Konfirmasi Wabah Ebola Usai Satu Pasien Meninggal Dunia
-
Simpanse Pukul Akar Pohon Layaknya Main Drum untuk Kirim Pesan Jarak Jauh
-
Blind Football, Bagaimana Jika Kalian Main Sepakbola dalam Keadaan Buta?
-
Dijuluki 'Mutiara Afrika', Inilah 4 Fakta Uganda
-
Punya Penyakit Langka, Perempuan Ini Terus Melahirkan Hingga Punya 44 Anak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian