Suara.com - Parlemen Uganda baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan jual beli organ tubuh manusia di negara Afrika Timur tersebut.
Pengesahan itu dilakukan pada Kamis (29/9) usai munculnya serangkaian laporan di media mengenai pelaku yang menggunakan kekerasan dan tipu daya untuk mengambil organ manusia untuk diperjualbelikan
"Parlemen ... mengesahkan Rancangan Undang-Undang Uganda tentang Transplantasi dan Donasi Organ Manusia pada 2022 di pembacaan ketiga," cuit majelis parlemen Uganda di Twitter.
UU itu mengatur hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga dua miliar shilling Uganda (Rp 7,8 miliar) kepada mereka yang terbukti melakukan perdagangan organ tubuh manusia. Beberapa pejabat di negara itu juga mengatakan bahwa UU terbaru itu turut menjelaskan aturan terkait penguatan pengendalian tindakan transplantasi dan donasi organ.
Sebelumnya, media melaporkan adanya kasus di mana para pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan ginjal dan organ lainnya setelah dipaksa menjalani operasi.
Organ-organ itu kemudian dijual ke luar negeri untuk digunakan dalam transplantasi dan prosedur kesehatan lainnya.
RUU tentang larangan penjualan organ manusia mulanya diajukan di parlemen pada Juli 2022 dan kini masih menunggu persetujuan presiden. [Antara]
Berita Terkait
-
Uganda Konfirmasi Wabah Ebola Usai Satu Pasien Meninggal Dunia
-
Simpanse Pukul Akar Pohon Layaknya Main Drum untuk Kirim Pesan Jarak Jauh
-
Blind Football, Bagaimana Jika Kalian Main Sepakbola dalam Keadaan Buta?
-
Dijuluki 'Mutiara Afrika', Inilah 4 Fakta Uganda
-
Punya Penyakit Langka, Perempuan Ini Terus Melahirkan Hingga Punya 44 Anak
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'