Suara.com - Parlemen Uganda baru saja mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan jual beli organ tubuh manusia di negara Afrika Timur tersebut.
Pengesahan itu dilakukan pada Kamis (29/9) usai munculnya serangkaian laporan di media mengenai pelaku yang menggunakan kekerasan dan tipu daya untuk mengambil organ manusia untuk diperjualbelikan
"Parlemen ... mengesahkan Rancangan Undang-Undang Uganda tentang Transplantasi dan Donasi Organ Manusia pada 2022 di pembacaan ketiga," cuit majelis parlemen Uganda di Twitter.
UU itu mengatur hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda hingga dua miliar shilling Uganda (Rp 7,8 miliar) kepada mereka yang terbukti melakukan perdagangan organ tubuh manusia. Beberapa pejabat di negara itu juga mengatakan bahwa UU terbaru itu turut menjelaskan aturan terkait penguatan pengendalian tindakan transplantasi dan donasi organ.
Sebelumnya, media melaporkan adanya kasus di mana para pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan ginjal dan organ lainnya setelah dipaksa menjalani operasi.
Organ-organ itu kemudian dijual ke luar negeri untuk digunakan dalam transplantasi dan prosedur kesehatan lainnya.
RUU tentang larangan penjualan organ manusia mulanya diajukan di parlemen pada Juli 2022 dan kini masih menunggu persetujuan presiden. [Antara]
Berita Terkait
-
Uganda Konfirmasi Wabah Ebola Usai Satu Pasien Meninggal Dunia
-
Simpanse Pukul Akar Pohon Layaknya Main Drum untuk Kirim Pesan Jarak Jauh
-
Blind Football, Bagaimana Jika Kalian Main Sepakbola dalam Keadaan Buta?
-
Dijuluki 'Mutiara Afrika', Inilah 4 Fakta Uganda
-
Punya Penyakit Langka, Perempuan Ini Terus Melahirkan Hingga Punya 44 Anak
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim