Suara.com - Hingga saat ini penyaluran subsidi pengalihan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa subsidi upah (BSU), bagi para pekerja masih terus berlangsung dan telah memasuki tahap 4. Penyaluran bertahap BSU ini ditargetkan akan berlangsung hingga bulan depan. Cara cek BSU 2022 tahap 4 pun sangat penting untuk diketahui masyarakat.
Adapun penyaluran BSU tahap 4 ini akan berlangsung pekan depan, tepatnya pada 3 Oktober 2022 mendatang. Meskipun telah dijadwalkan pada pekan depan, namun bayaknya jumlah penerima belum diketahui secara pasti.
Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa BSU tahap I sudah disalurkan kepada sebanyak 4.112.052 pekerja. Lalu BSU tahap II juga telah disalurkan kepada 1.607.776 pekerja, kemudian BSU tahap III telah disalurkan kepada sejumlah 1.357.722 orang. Maka secara kumulatif, sebanyak 7.077.550 pekerja telah menerima bansos dari pemerintah tersebut.
Memasuki tahap 4 ini, pemerintah masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Data-data tersebut sebelumnya telah tersaring dengan syarat peserta aktif sampai bulan Juli 2022 dan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan maupin dibawah upah minimum provinsi atau kab/kota.
BSU 2022 akan berlaku secara nasional untuk masyarakat di seluruh Indonesia yang memenuhi. Sementara, ketentuan bantuan subsidi upah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Pemberian BSU 2022 tersebut bertujuan untuk meringankan para pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.
Terdapat sebanyak 14.639.675 pekerja/buruh menjadi target penerima BSU 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. Pemerintah akan memberikan BSU 2022 sebanyak satu kali dengan cara bertahap. Nilai BSU 2022 untukpara pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yaitu sebesar Rp 600.000 per orang.
Syarat Penerima BSU 2022
Melansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut beberapa syarat mendapatkan BSU 2022:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair
• Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
• Gaji atau upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMPatau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji akan menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
• Bukan dari golongan PNS, TNI, dan Polri.
• Belum menerima bansos apapun misalnya Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Jika pada suatu hariditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentuka, maka yang pihak bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
Cara Cek BSU 2022 Tahap 4
Berita Terkait
-
Apa Saja BLT Bulan Oktober 2022? Tak Cuma BSU, PKH dan Bansos Ojol Bakal Cair
-
Penyaluran BLT BBM Sudah Hampir Terpenuhi, Jokowi Sebut BSU Susul di 48,34 Persen
-
Tanda BSU 2022 Sudah Cair, Muncul 3 Bentuk Notifikasi di kemnaker.go.id, Apa Artinya?
-
Apakah Ada BSU Tahap 4? Ini Bocoran Kabar Baik untuk Para Pekerja
-
7 Golongan yang Tidak Akan Mendapat BSU 2022 Rp 600 Ribu, Anda Termasuk?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat