Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menjadi pemimpin Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengumumkan tiga rekomendasi dari hasil putusan buntut dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Diketahui, rekomendasi yang diumumkan oleh Mahfud MD tersebut berdasarkan pada rapat perdana TGIPF yang digelar pada hari Selasa (4/10/2022) bersama dengan 13 anggota TGIPF lainnya.
Lantas, apa sajakah isi rekomendasi TGIPF terkait dengan tragedi Kanjuruhan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Rekomendasi pertama yaitu penjatuhan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari seratus orang.
2. Rekomendasi kedua yaitu adanya sinkronisasi regulasi FIFA dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sinkronisasi tersebut kemudian akan disosialisasikan ke pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam sepakbola Indonesia.
3. Rekomendasi ketiga yaitu Mahfud MD mengumumkan akan dihentikannya seluruh aktivitas gelaran Liga 1 dan Liga 3.
Diketahui, keputusan tersebut juga sudah berdasarkan pada persetujuan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.
Kegiatan PSSI terlebih Liga 1, 2, dan 3 akan dihentikan terlebih dahulu sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi setelah TGIPF menyampaikan rekomendasinya.
Ketua TGIPF tersebut berupaya untuk melaporkan hasil kerja kepada Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu tiga minggu kedepan.
Sebagai informasi, sebelumnya Mahfud MD sudah mengumumkan bahwa terdapat empat rencana jangka pendek yang akan dilakukan terkait dengan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut.
Rencana tersebut antara lain yaitu, pertama, meminta Polri untuk mengungkap pelaku tindak pidana sehingga menyebabkan kerusuhan.
Mahfud MD juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap keamanan di Kabupaten Malang.
Tidak hanya itu, ia juga memerintahkan pada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk segera memberikan tindakan kepada anggotanya yang melakukan tindakan berlebihan di luar dari kewenangannya.
Rencana kedua yaitu Mahfud MD meminta kepada Ketua PSSI yaitu Mochamad Irawan atau lebih akrab disebut Iwan Bule untuk melakukan evaluasi terhadap organisasi yang menjadi induk sepakbola Indonesia tersebut.
Rencana ketiga yaitu pemerintah akan memberikan santunan sosial yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu 1-2 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Bintang Emon Sentil Aparat Berbintang Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan: Polisi Baik Malah Jadi Korban
-
Presiden Jokowi Pastikan Korban Tragedi Kanjuruhan di Rumah Sakit Dapat Perawatan dan Pelayanan Terbaik
-
Sebut Tragedi Kanjuruhan karena Gas Air Mata Polisi, Fadli Zon: kenapa Gak Pakai Water Cannon?
-
Nuraninya Ramai Disorot, Ucapan Duka DPRD Jatim atas Tragedi Kanjuruhan Banjir Kritik Pedas
-
Nyaris Rp900 Juta, Jumlah Donasi Kanjuruhan dari K-Popers Terus Bertambah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin
-
Belum Masuk Prolegnas, Komisi II DPR Sebut Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia
-
Pilkada Lewat DPRD, Lemhannas Sudah Serahkan Kajian Rahasia ke Prabowo
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
-
Arus Pendek Listrik Bikin Rumah Lapak di Kebon Jeruk Terbakar, 12 Unit Damkar Dikerahkan ke Lokasi
-
Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sikap PDIP Dinilai Tak akan Banyak Mengubah Arah