Suara.com - Sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin berlangsung hari ini, Rabu (5/10/2022). Ada tiga pihak tergugat dalam hal ini, yakni Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar dilakukan proses mediasi antara pihak penggugat dan para tergugat. Hal itu diminta agar menemukan jalan damai.
"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya, pak. Kami berharap seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penggugat dan tergugat diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan mediasi.
Apabila dalam rentan waktu tersebut belum menemukan titik temu, maka perkara akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
"Tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan," papar Hamidah.
Hamidah menambahkan, proses persidangan akan kembali berlangsung usai ada keputusan tersebut. Majelis hakim juga akan menunggu hasil dari mediator terkait hasilnya.
"Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator."
Dalam perkara ini, Deolipa Yumara meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga: Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini
Total ada tiga pihak tergugat. Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard saat ini, dan Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, sidang gugatan perdata terkait pencabutan kuasa Bharada E atau Ricard Eliezer atau terhadap eks pengacaranya Deolipa Yumara akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/10/2022). Selain Deolipa, terdapat nama M. Boerhanuddin yang menjadi pihak penggugat dalam perkara ini.
Boerhanuddin mengatakan, jika semua pihak penggugat dan tergugat hadir, maka akan ada proses mediasi. Adapun pihak tergugat adalah Bharada E, Ronny Talapessy -- kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
"Kalau penggugat 1 dan 2 hadir kemudian para tergugat 1, 2, 3 hadir, maka selanjutnya agenda sidang adalah proses mediasi. dari mediasi ini kan prinsipal harus hadir semua," kata Boerhanuddin sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boerhanuddin menambahkan, proses mediasu nantinya akan dijadikan ruang, apakah gugatan ini bisa diselesaikan secara damai atau tidak. Jika tidak bisa damai, maka sidang akan memasuki pokok perkara guna membuktikan apakah ada pelanggaran hukum atas pencabutan kuasa oleh Bharada E.
"Dari sana Apakah ada formulasi bisa damai, atau tidak kalau enggak damai akan langsung masuk ke pokok perkara, untuk membuktikan bahwa pencabutan kuasa adalah melanggar hukum."
Berita Terkait
-
Kubu Bharada E Akan Beri Kejutan di Pengadilan, Bocorannya Bakal Ungkap Detail Peran Ferdy Sambo
-
Sempat Ditunda Pekan Lalu, Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara Berlangsung Siang Ini
-
Deolipa Yumara Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Terkait Kasus Brigadir J
-
Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Pengacara: Klien Kami Tak Punya Uang
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif