Suara.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 46 telah dibuka pada Selasa, 4 Oktober 2022 kemarin. Informasi ini disampaikan oleh pihak manajemen melalui akun Instagram resmi dari Kartu Prakerja @prakerja.go.id. Simak cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46 berikut.
Jika sebelumnya Anda belum dinyatakan terverifikasi dapat kembali mengikuti program gelombang ke-46 ini dengan cara klik menu "Gabung Gelombang". Akan tetapi, bagi peserta yang sama sekali belum mengikuti program ini, harus mendaftarkan aku terlebih dahulu di prakerja.go.id.
"Langsung klik 'Gabung Gelombang' yuk Sob! Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang," itulah keterangan Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja melalui akun Instagramnya. dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Melansir dari laman resminya, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang akan ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Melalui program Kartu Prakerja ini pemerintah memiki tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas masing-masing individu dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan potensi kewirausahaan.
Peserta yang lolos Kartu Prakerja nantinya akan mendapat bantuan pelatihan atau pembekalan dari kompetensi kerja dan kewirausahaan serta mendapatkan sejumlah insentif yang akan diberikan secara non tunai.
Lantas bagaimana cara daftar Kartu Prakerja gelombang 46? Simak langkah-langkahnya lengkap dengan syarat sebagai peserta Kartu Prakerja berikut.
Sebelum mendaftarkan sebagai peserta Kartu Prakerja, Anda terlebih dahulu harus memahami syarat yang ditetapkan berikut ini.
Baca Juga: Gas Pol! Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal Rp 4,2 Juta, Nilai Bantuan Lebih Besar
• Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, misalnya pekerja/buruh yang dirumahkan dan juga pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
• Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Bukan merupakan golongan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 NIK dalam satu KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim