12. Kemudian upload dokumen/berkas dan cek resume
13. Setelah itu, pencetakan kartu informasi Akun & kartu pendaftaran Akun
Namun sebelum membuat akun SSCASN, pastikan semua syarat yang dibutuhkan sudah disiapkan. Adapun syaratnya sebagai berikut:
Syarat Dokumen
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP atau Surat Keterangan (SK) dari Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil.
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto Swafoto/selfie.
Selain dokumen diatas, kamu juga perlu menyiapkan dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan jenis seleksi maupun instansi masing-masing.
Syarat Umum
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai batas usia tertentu sesuai ketentuan jabatan yang dilamar
- Tidak memiliki catatan melakukan tindak pidana
- Tidak jadi anggota/terlibat partai politik
- Mempunyai jualifikasi pendidikan sesuai ketentuan persyaratan jabatan
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pekerja swasta.
- Sehat jasmani rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
Jadwal Pendaftaran PNS dan PPPK Guru 2022
BKN menyampaikan bahwa tahun 2022 ini pendaftaran ASN hanya dibuka untuk PPPK. Adapun jadwal pendaftaran PPPK guru mulanya akan dilakukan tanggal 5 Oktober 2022. Namun, BKN menyampaikan terjadi pergeseran tanggal mengenai jadwal pendaftaran.
Secara resmi BKN mengumumkan bahwa pendaftaran ASN PPPK guru 2022 akan dimulai minggu ketiga di bulan November 2022. Sedangkan, pengumuman kelulusan dilakukan minggu ketiga sampai minggu keempat Desember 2022.
Baca Juga: Kapan Pembukaan CPNS 2022/2023? Catat Tanggal dan Persyaratannya!
Demikian ulasan mengenai cara daftar akun SSCASN lengkap dengan syarat serta jadwal pendaftaran PNS dan PPPK guru 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Segini Gaji PPPK Guru 2022, Cek Dulu Besarannya Agar Tak Syok!
-
Kapan Tes PPPK Guru 2022 Dibuka? Kuota Formasi Melimpah!
-
Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Persiapkan 7 Syarat Dokumennya!
-
Cara Cek Lolos PPPK di Info GTK, Segera Cek Notifikasi yang Muncul
-
Heboh Dibahas Anggota DPR dan Nadiem Makarim, Dari Mana Sumber dan Besaran Gaji PPPK?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah