Suara.com - Akmal Marhali anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menegaskan mereka tidak memiliki wewenang untuk merekemendasikan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan atau akrap disapa Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya.
"Kalau kami tidak dalam porsi untuk soal reformasi pengurus PSSI, mereka punya punya mekanisme masing-masing, kami hanya fokus pada masalah, " kata Akmal saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dia menjelaskan, TGIPF dibentuk bukan untuk merekomendasikan perubahan kepengurusan PSSI. Mereka tidak berwenang melakukan intervensi.
"Kami tidak boleh intervensi soal PSSI untuk organisasi," ujarnya.
Namun, untuk sejumlah regulasi yang bersifat umum terkait persepak bolaan Indonesia, TGIPF memiliki kewenangan memberikan rekomendasinya.
"Kami punya hak untuk itu, misalnya meminta PSSI untuk menegakkan aturan, memverifikasi stadion-stadion yang layak dan aman, menyiapkan regulasi supporter dan sebagianya," kata Akmal.
'Tapi kalau menggulingkan kepemimpinan PSSI bukan ranah kita, dan kita tidak ada tugas ke sana," imbuhnya.
Mengutip dari Suarajogja.id---jaringan Suara.com, sejumlah masyarakat di media sosial meminta Iwan Bule untuk mundur dari PSSI. Mereka meminta Iwan Bule bertanggung jawab.
"PSSI dan seluruh jajarannya secara ksatria harus MUNDUR dan REVOLUSI TOTAL PSSI," kata netizen
Ketua PSSI dan direktur PT. LIB yg paling bertanggung jawab. Termasuk Kapolda, Kapolres dan Panpel yg mencetak tiket melebihi kapasitas wajib di penyelidikan," desak netizen lainnya.
Presiden Joko Widodo Teken Kepres TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.
"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Berita Terkait
-
Kisah Tragedi Kanjuruhan : Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan Seliant Mengatakan 32 CCTV Stadion Aktif.
-
Ancaman Nyata Suporter Indonesia Bila TGIPF Tak Beri Rasa Adil Bagi Korban Kanjuruhan, Gerakan Luar Bisa Terjadi
-
Kisah Tragedi Kanjuruhan : Elmiati Aremanita, Harus Rela Kehilangan Suami Dan Buah Hati Umur 3 Tahun.
-
Tak Cukup dengan Diberi Santunan, Anak dari Korban Kanjuruhan Perlu Sosok Pengganti Orang Tua
-
Luis Milla Istirahatkan Skuad Persib dari Sesi Latihan selama Tiga Hari
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun