Suara.com - Setelah penantian berhari-hari, akhirnya pihak kepolisian menetapkan tersangka atas tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan pada awal Oktober 2022 lalu. Hingga saat ini, tersangka berjumlah 6 orang yang berasal dari pengelola liga serta pihak kepolisian sendiri. Tapi apa peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini sebenarnya?
Berdasarkan penelusuran dan hasil investigasi, keenam tersangka ini memiliki peran atas terjadinya tragedi pada pertandingan di stadion tersebut.
Daftar Tersangka dan Perannya
Kepolisian menetapkan 6 orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Tiga orang merupakan polisi, dan tiga orang lainnya sipil. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC AH, security officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Sanki 3 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.
Direktur Utama PT LIB AHL dianggap tidak menjalankan tanggung jawab yang dimilikinya untuk memverifikasi stadion Kanjuruhan. Hal ini karena markas Arema FC tersebut ternyata hanya mengantongi verifikasi tahun 2020 untuk Liga 1 yang dilaksanakan pada musim 2022/2023.
Ketua Panpel Arema FC atas nama AH, disangka melakukan kesalahan di berbagai regulasi tentang keamanan. Ia dianggap melanggar pasal 359 dan 360 KUHP Pasal 103 jo Pasal 52 Nomor 11 Tahun 2022. Panpel dianggap tidak melaksanakan aturan dengan tidak membuat dokumen keselamatan. Selain itu ia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi di lapangan, dan melakukan penjualan tiket di atas kapasitas stadion.
Sementara itu, Security Officer dengan inisial SS juga turut berperan dalam kesalahan yang dilakukan Panpel. Ia tidak membuat dokumen penilai risiko untuk pertandingan. SS juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden. Padahal seharusnya steward harus standby di pintu tersebut.
Sementara pada tersangka yang berasal dari anggota kepolisian sendiri yakni anggota Brimob Polda Jatim inisial menjadi orang yang memerintahkan anggota kepolisian untuk menembakkan gas air mata, sementara TSA juga melakukan hal yang sama. Untuk tersangka WS, perannya adalah tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata, padahal ia mengetahui terkait adanya aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata.
Menjadi Perhatian Media Internasional
Baca Juga: Giring PSI Angkat Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Anak Asuh, Janji Kirim Uang Tiap Bulan
Tragedi Kanjuruhan sendiri merupakan tragedi besar, bahkan dalam skala dunia. Tidak sedikit yang kemudian turut meliput, memberitakan, dan menyampaikan keprihatinannya. Idealnya dengan keikutsertaan berbagai pihak dalam mengabarkan dan melakukan investigasi, kasus ini bisa lekas menemukan titik terang.
Semoga, tragedi Kanjuruhan menjadi yang terakhir dalam dunia persepakbolaan Indonesia. Perubahan total dari semua pihak wajib dilakukan, dan kebesaran hati dari setiap pihak juga terus dinantikan.
Itu tadi sedikit penjelasan terkait peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang bisa dikabarkan. Semoga seiring berjalannya waktu, segera ditemukan penyelesaiannya, dan pertanggungjawaban setiap pihak dapat diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Giring PSI Angkat Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Anak Asuh, Janji Kirim Uang Tiap Bulan
-
Kapolri Ungkap Ada 11 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan, 7 di Antaranya ke Tribun
-
Bung Towel Tegas Tuntut Mundur Penjabat PSSI, Ahmad Riyadh: Enak Aja Mundur, Nanti Tafsirnya Macam-macam
-
Kapolri Sebut Ada 11 Sasaran Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ke Mana Saja?
-
Daftar 11 Sasaran Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, ke Mana Saja?
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Sawit Bikin Sewot: Kenapa Dibilang Bukan Pohon, Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra?
-
Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat
-
DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pengusaha Hutan yang Tutup Mata pada Bencana Sumatra
-
Calon Penumpang Super Air Jet Terlibat Cekcok dengan Petugas Buntut Penundaan 4 Jam di Bandara
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
-
Pemerintah Perkuat Komitmen Perubahan Iklim, Pengelolaan Karbon Jadi Sorotan di CDC 2025
-
Pramono Anung Genjot Program Kesejahteraan Hewan untuk Dongkrak Jakarta ke Top 50 Kota Global 2030
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
Benteng Alami Senilai Ribuan Triliun: Peran Mangrove dalam Melindungi Kota Pesisir