Suara.com - Nama Bambang Tri Mulyono baru-baru ini menjadi buah bibir masyarakat setelah ia melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena diduga telah menggunakan ijazah palsu ketika mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019. Atas aksi kontroversialnya ini, banyak yang penasaran dengan profil Bambang Tri Mulyono.
Diketahui, Bambang Tri Mulyono resmi melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022). Gugatan tersebut teregister atau terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum (PMH).
Lantas siapa Bambang Tri Mulyono? Simak profilnya pada ualsan berikut.
Profil Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono adalah pria yang lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Diketahui ia mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.
Selain itu, Bambang Tri juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil jurusan Pertanian. Akan tetapi, Bambang Tri Mulyono memutuskan keluar dari kampus negeri itu saat kuliahnya sudah masuk pada tahun-tahun akhir.
Penulis Jokowi Undercover
Melansir dari berbagai sumber, terungkap jika Bambang Tri Mulyono adalah penulis Jokowi Undercover. Hasil karyanya ini membuat namanya menjadi pusat perhatian, karena berani menuliskan hal yang bertentangan. Kemudian ia dipenjara selama tiga tahun terkait buku yang diterbitkannya itu.
Mas Mul, sapaan akrab dari Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah setelah terbukti menyebarkan ujaran kebencian. Ia dinyatakan sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana yang disengaja tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan dengan SARA secara berlanjut.
Baca Juga: Cara Cek Ijazah Palsu atau Tidak Itu Sangat Mudah, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Sudah Tahu?
Seperti yang diketahui, dalam buku tersebut Bambang menuliskan sisi negatif dan fitnah dari presiden ketujuh Indonesia dan keluarganya. Bambang Tri Mulyono menyebut bahwa Jokowi memalsukan data saat ia mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.
Buku berjudul Jokowi Undercover memiliki 436 halaman. Buku tersebut terdiri dari beberapa bab yang masing-masing hanya berisikan tulisan pendek sepanjang tiga sampai lima halaman.
Tak lama setelah buku itu beredar, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mengatakan jika Buku Jokowi Undercover hanya berisikan dugaan dari Bambang Tri saja atau tidak berdasarkan fakta. Polisi juga menyebut jika buku tersebut jauh dari sebutan buku akademik karena Bambang sebenarnya tidak memiliki sumber yang jelas yang dijadikan sebagai referensi penulisan.
Adapun, Bambang Tri dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya yaitu Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 yang mengatur tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Bambang Tri Mulyono Tak Hanya Menggugat Jokowi
Ternyata bukan hanya Jokowi saja yang digugat, Bambang juga melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China