Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menilai korban tragedi Kanjuruhan, memiliki hak mengajukan ganti rugi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian dan menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.
"Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban," kata Hasto dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, seperti dipantau di kanal YouTube infolpsk di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Rekomendasi terkait hak pengajuan restitusi itu merupakan upaya LPSK sebagai lembaga yang mendapat mandat dan peran untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Hasto mengatakan LPSK mempunyai tugas untuk melakukan penilaian terhadap restitusi atau ganti rugi yang dituntut kepada pelaku tindak kejahatan tentang kerugian-kerugian para korban.
"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya," tambahnya.
Apabila kemudian terjadi proses hukum terhadap para tersangka pelaku kejahatan, lanjutnya, dalam hal itu ada pasal pidana yang menjerat para tersangka dan terjadi pula proses peradilan. Hasto mengungkapkan bahwa para korban berhak atas restitusi yang bisa dimintakan penilaiannya kepada LPSK.
"Kemudian LPSK akan berkoordinasi ke kejaksaan agar penilaian tersebut dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa dan kemudian diputuskan oleh hakim, kira-kira pelaku itu harus membayar restitusi jumlahnya berapa, apakah senilai dengan penilaian yang dilakukan oleh LPSK atau tidak," jelasnya.
Selain itu, Hasto juga berharap agar para saksi dan korban tragedi Kanjuruhan memperoleh jaminan keamanan untuk membangun kepercayaan kepada mereka.
"Mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menambahkan bahwa sejumlah saksi telah menyatakan kesediaan mereka untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dengan jaminan keselamatan dan keamanan mereka serta tidak ada serangan balik melalui proses hukum.
"Ini kekhawatiran umum dari para saksi dan korban. Mereka mau membantu mengungkap perkara ini, tetapi mereka khawatir apabila upaya mereka membantu sebagai saksi akan mendapatkan serangan balik atau ancaman," ujar Erwin. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Menpora: Liga 1 Baru Berjalan Lagi Setelah Standar Keamanan Rampung
-
Kiprah Shin Tae-yong Bareng Timnas, Disorot Usai Ancam Mundur Jika Ketua PSSI Mundur
-
Pelatih Persib Putri Tetap Beri Motivasi di Tengah Kompetisi yang tidak Pasti dan WFC 2022
-
Penjual Dawet yang Bikin Geger Tragedi Kanjuruhan Muncul, Abu Janda Sentil PSI: Harus Diselidiki, Parah Banget
-
PSSI, FIFA, dan AFC Sepakat Bentuk Satgas, Mochamad Iriawan Akui Bertanggung Jawab Penuh Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional