Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2023. Dalam aturan tersebut setidaknya ada 5 long weekend di 2023 yang bisa dimanfaatkan untuk liburan panjang.
Aturan mengenai libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama.
Dalam aturan tersebut, total ada 24 tanggal merah hari libur nasional dan cuti bersama, serta ada 5 long weekend. Long weekend adalah sebutan untuk hari libur yang jatuh pada hari sebelum atau sesudah akhir pekan (Sabtu atau Minggu) sehingga liburan akan terasa semakin lama.
Daftar Long Weekend di 2023
Berikut ini daftar long weekend di 2023 dikutip dari SKB 3 menteri terbaru.
1. Tanggal 21-23 Januari 2023 (Sabtu-Senin)
Memasuki awal tahun 2023 Anda akan menemukan long weekend pertama di tahun itu. Pada tanggal 23 Januari ada libur nasional Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
2. Tanggal 7-9 Aptil 2023 (Jumat-Minggu)
Tepat tanggal 7 April 2023 diperingati sebagai libur nasional Wafat isa Almasih. Anda bisa merayakan liburan panjang selama tiga hari.
3. Tanggal 29 April-1 Mei 2023 (Sabtu-Senin)
Tanggal 1 Mei 2023 diperingati sebagai Hari Buruh. Karena jatuh pada hari Senin, maka akan menjadi long weekend sejak Sabtu hingga Senin.
4. Tanggal 1-4 Juni 2023 (Kamis-Minggu)
Ini menjadi long weekend terpanjang di tahun 2023. Pada 1 Juni 2023 tepatnya hari Kamis diperingati sebagai tanggal merah Hari Lahir Pancasila. Kemudian pada hari Jumat, 2 Juni 2023 diperingati sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 4 Juni 2023 sebagai Hari Raya Waisak.
5. Tanggal 23-26 Desember 2023 (Sabtu-Selasa)
Long weekend ini menjadi penutup akhir tahun yang manis. Senin, 25 Desember 2023 diperingati sebagai Hari Raya Natal dan Selasa, 26 Desember 2023 menjadi cuti bersama Hari Raya Natal.
Berita Terkait
-
Kapan Libur Sekolah Semester Ganjil 2022? Sambut Liburan Akhir Tahun!
-
Ini Jadwal Libur Sekolah 2023 Lengkap, Segera Rencanakan Liburanmu!
-
Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
-
Kalender 2023, Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
-
Ada Penambahan, Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja