Suara.com - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Eks Kadiv Propam Polri itu diketahui akan menjalani sidang perdana bersama tiga terdakwa lain.
Pantauan jurnalis Suara.com, iring-iringan mobil rantis Brimob, Provost, dan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Adapun Sambo berada di dalam kendaraan rantis Brimob yang berada di barisan depan.
Tidak hanya itu, sejumlah personel Brimob berseragam loreng turut mengawal kedatangan sang terdakwa. Sambo yang sulit terlihat -- karena banyaknya awak media yang meliput -- langsung masuk melalui pintu samping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlihat ada tiga karangan bunga yang berjejer di dekat gerbang pengadilan. Sejumlah masyarakat juga terlihat berjajar di sepanjang gerbang guna mengetahui suasana hari ini.
Tiga karangan bunga itu berisi dukungan kepada hakim dan jaksa yang nantinya akan memimpin persidangan untuk menegakkan hukum yang adil. Tak hanya itu, terdapat pula karangan bunga yang berisi dukungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer -- satu dari terdakwa yang besok baru menjalani sidang.
Putri Candrawathi Tiba Lebih Dulu
Sebelumnya, istri Sambo, Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB. Dia hadir lebih dulu bersama terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pantauan Suara.com, Putri hadir mengenakan pakaian kemeja putih berlapis rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah dengan nomor 69. Setiba di lokasi, dengan tangan diborgol dia langsung gelandang ke ruangan oleh petugas wanita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasar informasi yang diterima, Ferdy Sambo kekinian tengah dalam perjalanan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf akan menjalani sidang perdana hari ini.
Baca Juga: Tiba Di PN Jaksel, Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam Dan Berkas Bersampul Merah
Berdasar jadwal yang telah direncanakan, keempat tersangka pembunuhan berencana Yosua ini akan menjalani sidang pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa selaku majelis hakim. Sedangkan, hakim anggota diisi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Tiba Di PN Jaksel, Ferdy Sambo Bawa Buku Catatan Hitam Dan Berkas Bersampul Merah
-
Indah Pada Waktunya! Ketika Jenderal Bintang Berguguran, Karir Krishna Murti Malah Melesat
-
Melihat dengan Jelas Kasus Ferdy Sambo CS, dan Upaya-upaya Meringankan Hukuman Sang Jenderal
-
Akhirnya Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Digelar Hari Ini
-
Suasana PN Jaksel Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, Muncul Karangan Bunga Dukungan Dari Fans Bharada E
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI