Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan secara runtut bagaimana momen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak mati Nopriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan jaksa, terungkap Ferdy Sambo sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Sebelum eksekusi, ia terlebih dahulu memerintah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengokang senjatanya yang akan digunakan untuk menembak mati Brigadir J.
Awalnya, Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E dan Kuat Ma'ruf sudah berada di rumah dinas Duren Tiga. Ferdy Sambo kemudian datang dengan wajah marah langsung memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Yosua.
"Wat, mana Ricky dan Yosua, panggil!," teriak jaksa menirukan ucapan Ferdy Sambo kepada Kuat Ma'ruf.
Bharada E yang mendengar suara Ferdy Sambo dan berada di lantai dua langsung turun ke lantai satu menemui Ferdy Sambo. Setelahnya Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk mengokang senjatanya jenis Glock 17 miliknya.
"Kokang senjatamu! Setelah itu Richard Eliezer mengokang senjatanya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan," ucap jaksa membacakan surat dakwaan.
Setelah memanggi Ricky dan Yosua, di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Dalam posisi itu, Ricky dan Kuat Ma'ruf ikut menyaksikan peristiwa itu. Sementara Putri Candrawathi berada di kamar utama berjarak sekitar 3 meter dari posisi Yosua.
Jaksa menyebut, Bharada Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Namun kondisi Yosua disebut masih hidup dan bergerak-gerak mengerang kesakitan dalam kondisi tertelungkup.
Jaksa juga menyebut, tembakan satu kali dari Ferdy Sambo lah yang menyebabkan tewasnya Yosua atau Brigadir J.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriyansah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Akibat tembakan Ferdy Sambo itu, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung sisi kanan bagian luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakan tulang tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Habisi Brigadir J, Terungkap di Persidangan Ferdy Sambo Telah Pakai Sarung Tangan Hitam Sejak di Rumah Saguling
-
Desak Masuk PN Jaksel untuk Tonton Sidang Perdana Ferdy Sambo, Ormas: Kata Presiden Transparan
-
Berkas Dakwaan Ungkap Sadisnya Ferdy Sambo Pastikan Brigadir J Tewas, Putri Candrawathi Hanya Berjarak 3 Meter
-
Nah Loh! Hakim Sebut Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Padahal Sudah Dipecat Kapolri
-
Penampakan Putri Candrawathi Pakai Rompi Tahanan di PN Jaksel
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO