Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk babak baru setelah sidang perdana digelar pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang ini, terungkap beragam fakta mengejutkan mengenai pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Salah satunya mengenai peran sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf. Kuat ternyata berinisiatif sendiri untuk membawa-bawa sebuah pisau di tas selempang yang dipakainya.
Pisau itu disiapkan Kuat untuk menghabisi Brigadir J jika sampai berani melawan. Hal ini diungkpak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya. (Pisau) sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim seperti dikutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan pembacaan dakwaan, peran Kuat sebelum terjadinya pembunuhan sadis terhadap Brigadir J terungkap. Kuat rupanya sempat mengawal Brigadir J sampai ke hadapan Ferdy Sambo dan ikut masuk ke rumah Duren Tiga.
Dengan kata lain, Kuat ikut memastikan Brigadir J menemui Ferdy Sambo sebelum akhirnya Bharada E melakukan penembakan yang menewaskan korban.
"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," imbuh jaksa.
Selain itu, Kuat juga ternyata sempat menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga. Aksinya itu dinilai janggal karena saat itu cuaca masih terang dan bukan tugasnya untuk menutup pintu, melainkan ART.
Tak sampai di situ, Kuat juga ikut memberikan bisikan kepada Putri Candrawathi. Jaksa mengungkap bahwa Kuat mendesak agar majikannya itu melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang ke Ferdy Sambo.
Bahkan, Kuat mengingatkan agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga. Kata-kata itu disampaikan Kuat ke Putri meski dirinya tidak tahu apa kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," beber jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.
Dalam kesempatan ini, Jaksa mengungkap "dosa-dosa" dari empat terdakwa, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Menurutnya, keempat tersangka itu bisa mencegah Ferdy Sambo yang berencana membunuh Brigadir J.
Namun, mereka tidak melakukannya dan justru ikut berpartisipasi dalam pembunuhan berencana. Aksi keempat tersangka itu pun membuat nyawa Brigadir J melayang.
Atas perbuatannya itu, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Tangan Kosong Kuat Maruf di Sidang Dakwaan, Tahu Rencana Ferdy Sambo Inisiatif Bawa Pisau dan Tutup Pintu Balkon
-
Penasaran dengan Buku Hitam yang Selalu Dibawa Ferdy Sambo ? Ini Isinya
-
Dituduh Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Melawan: Dakwaan Jaksa Tak Cermat
-
Simak Jadwal Sidang Bharada E Beserta Link Live Streamin
-
Mengulas Lagi Sosok Kuat Ma'ruf, Orang Pertama Desak Putri Melapor Ke Ferdy Sambo Berujung Eksekusi Mati Brigadir J
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO