Dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memberikan sejumlah uang dan iPhone 13 Pro Max kepada Richard Elieser, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Pemberian ponsel itu dilakukan Sambo dua hari setelah membunuh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Adapun iPhone tersebut diberikan sebagai ganti dari ponsel ketiganya yang sengaja dirusak untuk tutupi jejak pembunuhan tersebut.
“Ferdy Sambo memberikan amplop putih berisi mata uang asing dolar kepada Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer sebagai imbalan,” demikian bunyi dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi ucapkan terima kasih
Hal lain yang terungkap dalam surat dakwaan JPU adalah Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
Ucapan terima kasih itu disampaikan setelah ketiganya diberi ponsek iPhong 13 Pro Max oleh Sambo.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," begitu bunyi dakwaan JPU.
Tanggapan pengacara Bharada E soal 'Hajar Chad'
Baca Juga: Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima Disisi Tuhan Yesus Kristus
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tak habis pikir dengan klaim Ferdy Sambo soal perintah “Hajar Chad” yang diberikan kepada kliennya.
Menurut Ronny, klaim tersebut sulit diterima akal sehat. Sebeb, fakta yang ia temui adalah Fwerdy Sambo justru memerintahkan untuk menembak Brigadir J.
Dengan klaim “Hajar Chad” tersebut, Ronny menilai Ferdy Sambo berusaha melimpahkan kesalahannya kepada Bharada E.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bharada E: Semoga Almarhum Bang Yos Diterima Disisi Tuhan Yesus Kristus
-
Dakwaan JPU: Bripka RR Hilangkan Kesempatan 'Menyelamatkan' Bharada Elizier
-
Pengacara Bharada E Minta Ferdy Sambo Dihadirkan di Ruang Sidang, Muluskan Strategi Khusus
-
Ketakutan Komnas HAM Terbukti, Ferdy Sambo Berkelit Cuma Perintah Hajar Bukan Tembak Apalagi Bunuh Brigadir Joshua
-
Brigjen Hendra Kurniawan Tunjuk Henry Yoso Jadi Kuasa Hukum Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu