Suara.com - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada Selasa (18/10/2022), dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam sidang tersebut, Bharada E telah didakwa melakkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia diancam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Ketika kasus ini pertama kali terungkap, Bharada E menyebutkan bahwa ia terlibat baku tembak dengan Brigadir J sehingga mengakibatkan terbunuhnya ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Namun setelah itu ia mengubah kesaksiannya dengan mengatakan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.
Sejumlah pengakuan Bharada E kemudian kembali terungkap dalam sidang tersebut. Beberapa diutarakan langsung oleh Bharada E, ada juga yang dibacakan olhe JPU dalam surat dakwaannya.
Apa saja pengakuan tersebut? Berikut ulasannya.
Dalam persidangan, Bharada E menyempatkan diri untuk menghaturkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Permintaan maaf itu dilakukan Bharada E di dalam ruang sidang, dihadapan majelis hakim dan peserta yang menyaksikan persidangan tersebut.
Bharada E mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ia berharap pihak keluarga Brigadir J bisa menerima permintaan maafnya.
Baca Juga: Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini
“Saya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua),” ujar Baharada E.
Dalam permintaan maafnya itu, Bharada E mengaku menyesali perbauatannya. Namun menurut dia, tindakannya menembak Brigadir J dilakukan dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.
Ia mengaku tidak bisa melawan perintah tembak tersebut, karena perintah tersebut datang dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
“Saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ungkapnya.
Bongkar borok Ferdy Sambo susun skenario baku tembak
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa Sambo sempat mengungkapkan alasannya kepada Bharada E mengapa ia tidak menembak langsung Brigadir J.
Berita Terkait
-
Enam Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Jalani Sidang Hari Ini
-
Momen Putri Candrawathi Genit Pada Pengacaranya Bikin Netizen Geram: Depresi Tuh Gitu Ya?
-
Tembak Brigadir J, Bharada E Bantah Terima Rp 1 Miliar: Itu Kan Janji Ferdy Sambo
-
Live Streaming Sidang 6 Terdakwa Kasus Obstruction of Justice atas Kematian Brigadir J Digelar Hari Ini
-
Hendra Kurniawan Beralibi Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, Penasihat Ahli Kapolri: Perlu Dipertanyakan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian