Suara.com - Belakangan ini, informasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering dicari. Banyak juga yang ingin tahu, berapa gaji PPPK non guru dan tunjangannya? Yuk simak di bawah ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu. Meski sama-sama ASN, gaji PPPK non guru dan tunjangannya berbeda lho, dengan PNS.
Meski mendapat besaran yang berbeda, gaji PPPK non guru dan tunjangannya tetap dibayar setiap bulan oleh negara. Aturan tentang gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non-Guru diatur di Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Untuk menentukan besaran gajinya, hal ini akan didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan. Apakah kalian penasaran, berapa gaji dan tunjangan PPPK Non-Guru? Simak rinciannya di bawah ini.
Gaji PPPK Non-Guru dan Tunjangannya
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dari keterangan di atas, diketahui bahwa gaji PPPK non guru terendah adalah golongan I, yaitu sebesar Rp 1.794.900, dan yang tertinggi adalah golongan XVII, sebesar Rp 6.786.500.
Besaran gaji ini belum dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangan bidang pajak penghasilan.
Berita baiknya, PPPK juga berhak atas kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak sampai di situ, PPPK non guru juga mendapat tunjangan sesuai instansi pemerintah tempatnya bekerja. Besaran tunjangan ini juga berbeda, tergantung jabatan, masa kerja dan instansi,baik itu struktural maupun fungsional.
Tunjangan PPPK Non-Guru terdiri dari:
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan lainnya
Itulah penjelasan tentang gaji PPPK non guru dan tunjangannya. Menarik bukan? Apakah kalian sudah mendapat informasi tentang PPPK guru dan non guru terbaru?
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan yang Didapatkan Setiap Bulan
-
Benarkah Guru Honorer Jadi PPPK 2022? Begini Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan RB
-
153 Arti Singkatan dalam Kepegawaian dari SPD, Kabid, hingga WTP, PPPK dan CPNS Wajib Tahu!
-
Kapan Pendaftaran PPPK Non-Guru Dibuka? Catat Jadwal dan Kuota Formasinya!
-
Kapan Seleksi CPNS PPPK 2022 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Hamid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid