Suara.com - Skenario yang dikarang Ferdy Sambo terungkap saat anak buahnya menonton rekaman DVR CCTV yang ada di sekitar rumah dinas komplek perumahan Polri, Jalan Duren Tiga.
Semula, Sambo menceritakan kronologi tewasnya Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J karena terjadi aksi saling tembak menembak antara korban dengan Bharada E. Namun fakta sebenarnya tidak seperti itu.
Dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada terdakwa obstruction of justice, semua anak buah Sambo sudah menonton rekaman DVR CCTV tersebut. Di antaranya Kompol Chuck, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo.
Saat itu, anak buah Sambo datang ke lokasi kejadian melakukan olah TKP pada Rabu, (13/7/2022) selesai sekitar pukul 02.00 WIB.
Saksi Arif Rachman Arifin yang berada di TKP mengajak Chuck Putranto untuk menonton DVR CCTV di rumah dinas Sambo.
"Bang, kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy isinya. Abang mau lihat nggak?" kata Arif kepada Chuck.
Kemudian, anak buah Sambo menonton rekaman CCTV diputar menggunakan laptop saksi Baiquni Wibowo.
Saksi Baiquni memutar ulang antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB. Mereka melihat Brigadir Yosua sedang memakai baju putih berjalan dari pintu rumah menuju pintu samping taman rumah dinas Sambo.
"Bang, ini Yosua masih hidup," ujar saksi Chuck.
Melihat kebenaran Yosua masih hidup, akhirnya saksi Arif Rachman pun terkejut. Pasalnya informasi kronologis tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Budhi ternyata tidak sama.
Arif Rachman lalu menghubungi Hendra Kurniawan lewat panggilan WhatsApp meminta arahan selaku senior dan tim khusus yang menangani peristiwa Sambo. Arif juga menyampaikan fakta berdasarkan DVR CCTV.
Arif gemetar dan takut namun Hendra menenangkannya dan meminta saksi Arif menghadap sambo.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Terdakwa
-
Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Pembacaan Eksepsi Terdakwa RR dan Kuat Maruf
-
Kamaruddin Simanjuntak Samakan Polisi Layaknya Ayam: Mereka Budak Mafia!
-
Irfan Widyanto Ketiban Sial Terseret Skenario Ferdy Sambo, Disuruh Ganti dan Ambil CCTV saat Atasan Berada di Bali
-
Ferdy Sambo Ancam Anak Buahnya Jika Membocorkan CCTV di Rumah Duren Tiga
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham
-
Istri Arya Daru Siap Bongkar Kejanggalan Kematian Suami di DPR Hari Ini, Termasuk Temuan Kondom