Suara.com - Skenario yang dikarang Ferdy Sambo terungkap saat anak buahnya menonton rekaman DVR CCTV yang ada di sekitar rumah dinas komplek perumahan Polri, Jalan Duren Tiga.
Semula, Sambo menceritakan kronologi tewasnya Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J karena terjadi aksi saling tembak menembak antara korban dengan Bharada E. Namun fakta sebenarnya tidak seperti itu.
Dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada terdakwa obstruction of justice, semua anak buah Sambo sudah menonton rekaman DVR CCTV tersebut. Di antaranya Kompol Chuck, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Baiquni Wibowo.
Saat itu, anak buah Sambo datang ke lokasi kejadian melakukan olah TKP pada Rabu, (13/7/2022) selesai sekitar pukul 02.00 WIB.
Saksi Arif Rachman Arifin yang berada di TKP mengajak Chuck Putranto untuk menonton DVR CCTV di rumah dinas Sambo.
"Bang, kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy isinya. Abang mau lihat nggak?" kata Arif kepada Chuck.
Kemudian, anak buah Sambo menonton rekaman CCTV diputar menggunakan laptop saksi Baiquni Wibowo.
Saksi Baiquni memutar ulang antara menit 17:07 sampai 17:11 WIB. Mereka melihat Brigadir Yosua sedang memakai baju putih berjalan dari pintu rumah menuju pintu samping taman rumah dinas Sambo.
"Bang, ini Yosua masih hidup," ujar saksi Chuck.
Melihat kebenaran Yosua masih hidup, akhirnya saksi Arif Rachman pun terkejut. Pasalnya informasi kronologis tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Budhi ternyata tidak sama.
Arif Rachman lalu menghubungi Hendra Kurniawan lewat panggilan WhatsApp meminta arahan selaku senior dan tim khusus yang menangani peristiwa Sambo. Arif juga menyampaikan fakta berdasarkan DVR CCTV.
Arif gemetar dan takut namun Hendra menenangkannya dan meminta saksi Arif menghadap sambo.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Kembali Disidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Terdakwa
-
Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini: Pembacaan Eksepsi Terdakwa RR dan Kuat Maruf
-
Kamaruddin Simanjuntak Samakan Polisi Layaknya Ayam: Mereka Budak Mafia!
-
Irfan Widyanto Ketiban Sial Terseret Skenario Ferdy Sambo, Disuruh Ganti dan Ambil CCTV saat Atasan Berada di Bali
-
Ferdy Sambo Ancam Anak Buahnya Jika Membocorkan CCTV di Rumah Duren Tiga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
-
JPPI Terima Aduan Sekolah di Banten Diduga Palak SPPG Rp1.000 per Siswa Tiap Hari
-
Awas Macet! Ini Daftar 33 Titik Penutupan Jalan dan Rute Alternatif Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital
-
Kementerian PU Terus Tangani Layanan Air Bersih bagi Masyarakat Aceh Tamiang Pascabencana
-
Kelakar Menkeu Purbaya Sentil BNPB di Rakor Aceh: Lu Pelit, Gua Kasih Duitnya!
-
Menkeu: Ada Rp1,51 Triliun Siap Pakai untuk Pemulihan Bencana, BNPB Segera Ajukan Sebelum Hangus!
-
KSAD Ungkap Perjuangan TNI Kerja 24 Jam di Aceh: Pakai Dana Swadaya, yang Penting Jalan Tersambung!