Suara.com - BPOM RI melalui akun instagram resmi mereka @bpom_ri menjelaskan tentang obat anak yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Hal ini disampaikan dalam postingan yang diunggah 18 Oktober 2022.
Penjelasan tersebut dilakukan merespon isu obat sirup beresiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut WHO jadi penyebab gagal ginjal akut.
BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut sehubungan dengan pemberitaan obat anak yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.
1. Sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia dan disebutkan oleh WHO, terdiri atas:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup
- Magrip N Cold Syrup
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
2. BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa keempat produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tersebut tidak ada yang terdaftar di BPOM, sehingga tidak beredar di Indonesia.
3. Untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat BPOM RI terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.
4. BPOM juga melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
5. Masyarakat diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: Obat Sirup India Jadi Biang Kerok Kematian 70 Anak, Aktivis: Kasus Serupa Rutin Terjadi
6. BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
7. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
8. BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
9. BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
10. BPOM memutuskan apabila ditemukan produk yang melebihi ambang batas aman, produk tersebut akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.
Agar keamanan terjamin, BPOM juga mengajak masyarakat ikut secara aktif waspada dalam menggunakan obat. BPOM berharap masyarakat dapat selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Obat Sirup India Jadi Biang Kerok Kematian 70 Anak, Aktivis: Kasus Serupa Rutin Terjadi
-
Hits: 6 Obat Sirup Paling Sering Dibeli di Apotek Hingga Wamenkes Ungkap 15 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen glikol
-
Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Gagal Ginjal Akut Misterius: Ada 3 Zat Kimia Berbahaya di Tubuh Pasien Anak, Apa Saja?
-
Obat Sirup Disetop, Orang Tua Bisa Berikan Racikan Obat Herbal Kunyit Bubuk Saat Bayi Sakit
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan