Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan.
Eksekusi penjara terhadap terpidana kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kab PPU itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana Abdul Gafur Masud menjalani masa pidana penjara," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Dalam putusannya itu, terpidana Abdul Gafur harus menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Dikurangi selama proses penyidikan di KPK.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar," ucap Ipi
Pidana tambahan juga dijatuhi oleh pengadilan terhadap Abdul Gafur, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 menerima suap mencapai Rp 5,7 Miliar.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK terhadap Abdul Gafur sebelumnya meminta hakim menjatuhkan selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp 4.179.200.000.
Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Panggil Wakil Rektor Universitas Riau hingga Dosen Unsri
Berita Terkait
-
Banyak Kursi Jabatan Kosong di Pemkab Bogor, Ketua Dewan: Berikan Kesempatan Yang Sama Kepada ASN Memang Layak
-
Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Panggil Wakil Rektor Universitas Riau hingga Dosen Unsri
-
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Masih Buron, KPK Panggil Dua Saksi
-
Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad, KY Periksa Tersangka Panitera MA Desy di KPK Hari Ini
-
Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP Ke Ganjar Tidak Ada Bukti
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar