Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan.
Eksekusi penjara terhadap terpidana kasus suap barang dan jasa serta perizinan di Kab PPU itu telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana Abdul Gafur Masud menjalani masa pidana penjara," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Dalam putusannya itu, terpidana Abdul Gafur harus menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Dikurangi selama proses penyidikan di KPK.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar," ucap Ipi
Pidana tambahan juga dijatuhi oleh pengadilan terhadap Abdul Gafur, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 menerima suap mencapai Rp 5,7 Miliar.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK terhadap Abdul Gafur sebelumnya meminta hakim menjatuhkan selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp 4.179.200.000.
Baca Juga: Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Panggil Wakil Rektor Universitas Riau hingga Dosen Unsri
Berita Terkait
-
Banyak Kursi Jabatan Kosong di Pemkab Bogor, Ketua Dewan: Berikan Kesempatan Yang Sama Kepada ASN Memang Layak
-
Kasus Suap Rektor Unila Karomani, KPK Panggil Wakil Rektor Universitas Riau hingga Dosen Unsri
-
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Masih Buron, KPK Panggil Dua Saksi
-
Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad, KY Periksa Tersangka Panitera MA Desy di KPK Hari Ini
-
Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP Ke Ganjar Tidak Ada Bukti
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak