Suara.com - Pada Sabtu (22/10/2022), Mahasiswa demo mengenai pemberian gelar Honoris Causa dari Unnes (Universitas Negeri Semarang) kepada Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. Sebanarnya apa itu gelar doktor honoris causa dan apa syaratnya? Begini penjelasannya.
Aksi demo yang dilakukan mahasiswa tersebut untuk menyuarakan bahwa pihak Unnes telah mengobral gelar Doktor Honoris Causa ke sejumlah pejabat maupun politisi yang dinilai tidak mempunyai latar belakang atau kontribusi jasa serta karya luar biasa.
Lantas, sebenarnya apa itu gelar Honoris Causa dan apa saja syarat mendapatkan gelar tersebut? Simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Doktor Honoris Causa
Melansir dari situs resmi UGM (Universitas Gadjah Mada), gelar Doktor Honoris Causa merupakan gelar Doktor Kehormatan yang diberikan universitas atau perguruan tinggi kepada seseorang tanpa harus menempuh atau lulus pendidilan dengan syarat tertentu.
Gelar Doctor Honoris Causa ini telah tercantum dalam peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia) No 43 Th 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Syarat Gelar Doctor Honoris Causa
Perlu diketahui, tidak semua universitas/perguruan tinggi dapat memberikan kepada seseorang gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Untuk memberikan gelar tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi universitas/perguruan tinggi.
Masih melansir dari situs UGM, adapun persyaratan gelar Doktor Honoris Causa yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Moeldoko Bicara Capaian Penanganan Covid-19 RI Terkini, Pemerintah Terapkan 3 Strategi
- Pernah menghasilkan sarjana yang memiliki gelar ilmiah doktor;
- Mempunyai jurusan dan fakultas yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan bidang ilmu pengetahuan yang jadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar;
- Mempunyai Guru Besar Tetap setidaknya 3 (tiga) orang yang ada dalam bidang seperti yang dimaksud dalam poin No 2.
Perlu diketahui juga bahwa pemberian gelar Honoris Causa ini dapat diberikan pada WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) yang berkarya atau memiliki kontribusi jasa. Adapun maksud berkarya atau memiliki kontribusi jasa yakni sebagai berikut:
- Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi, pendidikan, serta pengajaran,
- Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan serta pengajaran di dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta sosial budaya,
- Memiliki manfaat bagi kemajuan atau kesejahteraan dan kemakmuran bangsa serta negara Indonesia, khususnya manusia pada umumnya
- Secara luar biasa mampu mengembangkan hubungan baik serta bermanfaat untuk bangsa maupun negara Indonesia dan negara lain dalam bidang politik, sosial budaya, dan ekonomi.
- Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga maupun pikiran demi perkembangan perguruan tinggi
Demikian ulasan menhenai apa itu doctor Honoris Causa dan persyaratan memberikan gelar Honoris Causa yang perlu diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Panduan Cara Daftar Jadi Ojol AirAsia Ride Resmi, Siap Mengaspal November!
-
Koar-koar Radikalisme Naik Jelang Pemilu 2024, KSP Moeldoko Dinilai Lupa Diri!
-
Moeldoko: Potensi Peningkatan Radikalisme Jelang 2024 Harus Diwaspadai
-
Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
-
Tak Mau Masyarakat Jadi Bingung, Moeldoko Minta Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan Terkait Gangguan Ginjal Pada Anak
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat