Suara.com - Pada Sabtu (22/10/2022), Mahasiswa demo mengenai pemberian gelar Honoris Causa dari Unnes (Universitas Negeri Semarang) kepada Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan. Sebanarnya apa itu gelar doktor honoris causa dan apa syaratnya? Begini penjelasannya.
Aksi demo yang dilakukan mahasiswa tersebut untuk menyuarakan bahwa pihak Unnes telah mengobral gelar Doktor Honoris Causa ke sejumlah pejabat maupun politisi yang dinilai tidak mempunyai latar belakang atau kontribusi jasa serta karya luar biasa.
Lantas, sebenarnya apa itu gelar Honoris Causa dan apa saja syarat mendapatkan gelar tersebut? Simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Doktor Honoris Causa
Melansir dari situs resmi UGM (Universitas Gadjah Mada), gelar Doktor Honoris Causa merupakan gelar Doktor Kehormatan yang diberikan universitas atau perguruan tinggi kepada seseorang tanpa harus menempuh atau lulus pendidilan dengan syarat tertentu.
Gelar Doctor Honoris Causa ini telah tercantum dalam peraturan Pemerintah RI (Republik Indonesia) No 43 Th 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Syarat Gelar Doctor Honoris Causa
Perlu diketahui, tidak semua universitas/perguruan tinggi dapat memberikan kepada seseorang gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan. Untuk memberikan gelar tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi universitas/perguruan tinggi.
Masih melansir dari situs UGM, adapun persyaratan gelar Doktor Honoris Causa yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Moeldoko Bicara Capaian Penanganan Covid-19 RI Terkini, Pemerintah Terapkan 3 Strategi
- Pernah menghasilkan sarjana yang memiliki gelar ilmiah doktor;
- Mempunyai jurusan dan fakultas yang membina serta mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan bidang ilmu pengetahuan yang jadi ruang lingkup jasa atau karya bagi pemberian gelar;
- Mempunyai Guru Besar Tetap setidaknya 3 (tiga) orang yang ada dalam bidang seperti yang dimaksud dalam poin No 2.
Perlu diketahui juga bahwa pemberian gelar Honoris Causa ini dapat diberikan pada WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) yang berkarya atau memiliki kontribusi jasa. Adapun maksud berkarya atau memiliki kontribusi jasa yakni sebagai berikut:
- Luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi, pendidikan, serta pengajaran,
- Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan serta pengajaran di dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, serta sosial budaya,
- Memiliki manfaat bagi kemajuan atau kesejahteraan dan kemakmuran bangsa serta negara Indonesia, khususnya manusia pada umumnya
- Secara luar biasa mampu mengembangkan hubungan baik serta bermanfaat untuk bangsa maupun negara Indonesia dan negara lain dalam bidang politik, sosial budaya, dan ekonomi.
- Secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga maupun pikiran demi perkembangan perguruan tinggi
Demikian ulasan menhenai apa itu doctor Honoris Causa dan persyaratan memberikan gelar Honoris Causa yang perlu diketahui.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Panduan Cara Daftar Jadi Ojol AirAsia Ride Resmi, Siap Mengaspal November!
-
Koar-koar Radikalisme Naik Jelang Pemilu 2024, KSP Moeldoko Dinilai Lupa Diri!
-
Moeldoko: Potensi Peningkatan Radikalisme Jelang 2024 Harus Diwaspadai
-
Bandingkan dengan Negara Lain, Moeldoko Pamer Pencapaian Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
-
Tak Mau Masyarakat Jadi Bingung, Moeldoko Minta Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan Terkait Gangguan Ginjal Pada Anak
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL