Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis jadwal sidang pekan kedua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J serta perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (23/10/2022), menyebutkan pekan kedua ini sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/10/2022) besok dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto.
Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu (26/10).
Pada hari yang sama sidang untuk perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Selanjutnya, kata Djuyamto, sidang digelar pada Kamis (27/10) untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.
Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.
Baca Juga: Menebak Isi Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Berisi Daftar Jenderal Penerima Suap Tambang?
"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Kemudian sehari berikutnya dilanjutkan sidang pembacaan surat dakwaan untuk Bharada E selaku justice collaborator.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsinya, sidang keempat terdakwa pada pekan pertama dilaksanakan dua kali, yakni Senin dan Kamis (20/10).
Sementara terdakwa Bharada E tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Pada persidangan perdana, Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E meminta majelis hakim menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kaut Ma’ruf sebagai saksi yang diperiksa lebih dahulu. Namun, hakim memerintahkan JPU menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J selaku korban.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan sesuai tata cara persidangan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu diutamakan dari pihak korban.
Berita Terkait
-
Pihak Keluarga Siap Beberkan Bukti-bukti Soal Kasus Kematian Brigadir J, di Persidangan Bharada E
-
Menebak Isi Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo, Benarkah Berisi Daftar Jenderal Penerima Suap Tambang?
-
Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, IPW Duga ada daftar nama Jenderal Polri Pelindung Tambang Ilegal
-
Pengacara Beberkan Persiapan Orang Tua Brigadir J Sebelum Bersaksi Langsung di PN Jaksel
-
IPW Duga Ada Nama-nama Jenderal Penerima Gratifikasi Tambang di Buku Hitam Ferdy Sambo
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Sah! DPR Ketok Palu UU PPRT di Hari Kartini, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum
-
Lebanon Pilih Negosiasi dengan Israel, Presiden Joseph Aoun Ungkap 3 Tujuan Utama
-
Kejam! Suami di India Masukkan Benda ke Rahim Istri, Korban Kritis di Rumah Sakit
-
Penembakan Massal di Piramida Teotihuacan, Turis Kanada Tewas Mengenaskan
-
Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi
-
Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta
-
KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
-
Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global
-
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita