Suara.com - Ombudsman RI menyebut adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau (BPOM) terkait kasus gagal Ginjal Akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Selasa (25/10/2022).
"Dari penggalian informasi dan data sejauh ini kami kemudian paling tidak pada kesimpulan awal ini, ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi ini (BPOM dan Kementerian Kesehatan RI)," kata Robert dalam konferensi pers pada Selasa (25/10/2022).
Dari data aal Ombudsman RI, kata Robert, Kemenkes RI disebut tidak memiliki data pokok sebaran dalam kasus Gagal Ginjal Akut. Sehingga, kata Robert, mengakibatkan kelalaian.
"Berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal," ucap Robert
Robert menilai hingga bulan Agustus kemarin, Kemenkes RI disebut belum memiliki data valid dengan masalah kasus Gagal Ginjal Akut. Dimana Kasus Gagal Gnjal mulai menjadi perhatian setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia mengeluarkan data kasus itu.
"Sadar ini ada kejadian yang darurat ketika kemudian IDAI itu menyuplai data. Yang atas dasar itu baru di tracking ke belakang kapan kasus ini terjadi,"kata Robert
Apalagi, kata Robert, data yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI terkait kasus Gagal Ginjal Akut ini dianggap belum akurat. Ditambah, mengenai informasi dan sosialisasi terhadap masyarakat yang juga masih kurang.
"Tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan demikian juga tadi memiliki keterbukaan informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal,"ungkap Robert
Sementera itu, terkait kelalaian BPOM ada dua yang menjadi catatan Ombudsman RI. Pertama, mengenai Pre Market atau proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan dan post market control atau pengawasan setelah produk beredar.
"Kami melihat kelalaian yang terjadi pada BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi uji mandiri,"kata Robert
Selanjutnya, terdapat kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM RI dengan implementasi di lapangan.
"Bahwa BPOM RI Wajib memaksimalkan tahapan verifikasi dan validasi sebelum penerbitan izin edar,"kata Robert
Kemudian, pengawasan setelah produk beredar Ombudsman RI meminta BPOM untuk menilai bahwa dalam tahapan ini perlu adanya pengawasan BPOM RI pada pemberian izin edar.
"BPOM RI perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan konsistensi mutu kandungan produk yang beredar," imbuhnya
Adapun data terakhir kasus Gagal Ginjal Akut hingga 24 Oktober 2022 kemarin, bahwa ada sekitar 245 anak-anak menjadi pasien. Diantaranya 141 yang kemudian berujung meninggal dunia pada anak-anak rata - rata berusia dibawah 5 tahun.
Berita Terkait
-
Respons Cepat Kasus Gagal Ginjal Akut, Ganjar Kumpulkan Data Seluruh Pasien RS di Jateng
-
Pemerintah Klaim Kebijakan Penghentian Penggunaan Obat Sirop Efektif Kurangi Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Daftar Terbaru 156 Obat Sirup yang Diizinkan Kemenkes Untuk Diresepkan, Cek Sekarang!
-
Bertambah, Enam Anak Alami Gagal Ginjal Akut Dirawat di RSMH Palembang
-
Alert! Kematian Gagal Ginjal Akut Meroket Tembus 141 Kasus
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham
-
Istri Arya Daru Siap Bongkar Kejanggalan Kematian Suami di DPR Hari Ini, Termasuk Temuan Kondom