Suara.com - E-tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang kendaraan yang dilakukan secara online. Tilang online sudah dijalankan sejak 1 April 2022 di beberapa ruas tol Indonesia. Lantas, bagaimana cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak?
Kebijakan tilang online di jalan tol ini difokuskan untuk dua pelanggaran yaitu overspeed (pelanggar kecepatan) dan kelebihan dimensi muatan (over dimension over loading).
Sementara itu, Kapolri juga telah mengeluarkan aturan baru menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang online. Semua bentuk pelanggran lalu lintas akan dilakukan secara tilang online.
Lalu, bagaimana cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini informasinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara cek tilang online
1. Pertama-tama, kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian, masukkan pada kolom yang tersedia informasi no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka sesuai STNK
3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
4. Lalu akan muncul pada layar informasi apakah kendaraan kamu kena tilang atau tidak
5. Jika saat dicek kendaraan kamu tak melalukan pelanggaran, maka pada layar akan tampak keterangan 'No data available'
6. Namun jika ada pelanggaran, maka akan tampak pada layar tentang catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran tilang online dan berapa sanski dendanya? Berikut ini penjelasannya.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Online
- Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan)
- Tidak pakai helm saat berkendara dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
- Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan)
- Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Demikian penjelasan mengenai cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak lengkap dengan jenis pelanggaran dan nominal dendanya yang perlu diketahui. Yuk patuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang online. Semoga informai ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya
-
Tilang Manual Disebut Cuma Untungkan Oknum, Penerapan ETLE Jadi Program Polri Lawan Kemapanan Polisi
-
Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual
-
Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
-
Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?