Suara.com - E-tilang atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang kendaraan yang dilakukan secara online. Tilang online sudah dijalankan sejak 1 April 2022 di beberapa ruas tol Indonesia. Lantas, bagaimana cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak?
Kebijakan tilang online di jalan tol ini difokuskan untuk dua pelanggaran yaitu overspeed (pelanggar kecepatan) dan kelebihan dimensi muatan (over dimension over loading).
Sementara itu, Kapolri juga telah mengeluarkan aturan baru menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang online. Semua bentuk pelanggran lalu lintas akan dilakukan secara tilang online.
Lalu, bagaimana cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini informasinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara cek tilang online
1. Pertama-tama, kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Kemudian, masukkan pada kolom yang tersedia informasi no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka sesuai STNK
3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
4. Lalu akan muncul pada layar informasi apakah kendaraan kamu kena tilang atau tidak
5. Jika saat dicek kendaraan kamu tak melalukan pelanggaran, maka pada layar akan tampak keterangan 'No data available'
6. Namun jika ada pelanggaran, maka akan tampak pada layar tentang catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran tilang online dan berapa sanski dendanya? Berikut ini penjelasannya.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Online
- Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan)
- Tidak pakai helm saat berkendara dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
- Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan)
- Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Demikian penjelasan mengenai cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak lengkap dengan jenis pelanggaran dan nominal dendanya yang perlu diketahui. Yuk patuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang online. Semoga informai ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Kapolri Larang Tilang Manual, Ditlantas Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Anggotanya
-
Tilang Manual Disebut Cuma Untungkan Oknum, Penerapan ETLE Jadi Program Polri Lawan Kemapanan Polisi
-
Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual
-
Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
-
Kapolri Tegas Larang Polantas Tilang Manual, Begini Cara Kerja ETLE Sebagai Gantinya
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer