Suara.com - AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay memberi kesaksian dalam persidangan bahwa ia tidak diberi perintah untuk cek CCTV oleh Ferdy Sambo ketika tiba di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara itu, Brigjen Hendra Kurniawan menyebut jika Acay mendapatkan perintah.
Dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Kamis (27/10/2022), Acay menjadi saksi atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di PN Jaksel. Namun, baik Acay maupun Hendra justru saling melempar bantahan terkait perintah Ferdy Sambo.
Pengakuan Acay
Acay mengaku tak pernah diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV kompleks Duren Tiga yang merupakan TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) silam. Ia membantah percakapan dengan Hendra yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Percakapan yang dibantah Acay adalah soal permintaan Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV yang disampaikan Hendra lewat sambungan telepon. Saat itu tepatnya pada Sabtu (9/7/2022), Acay berada di Bali.
Acay mengakui ada percakapan telepon antara dia dan Hendra melalui handphone Agus Nurpatria ketika ia berada di Bali. Walau begitu, Acay mengaku tidak mendengar perintah Hendra dikarenakan sinyal di Bali yang jelek.
Pengakuan Hendra Kurniawan
Sementara itu menurut Hendra, Acay sudah diperintahkan Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV setelah Brigadir J tewas ditembak. Berdasarkan pengakuannya, saat itu ia sudah berada di lokasi.
Hendra juga mengungkit keterangan Acay yang membantah adanya percakapan dalam sambungan telepon pada Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: Deretan Peran Tim CCTV Km 50 dalam Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Sebelumnya, Acay membantah berbincang dengan Hendra soal perintah Sambo. Keberatan selanjutnya adalah terkait percakapan dalam ponsel genggam Agus Nurpatria kala Hendra bertanya pada Acay soal screening CCTV.
JPU mengonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan. Disebutkan bahwa Hendra bertanya pada Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan itu. Ia beralasan, suara dalam sambungan telepon tidak terdengar lantaran berada di atas tol laut.
Sambo Telepon Hendra
Sehari setelah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J, Hendra kembali ditelepon Ferdy Sambo pada Sabtu (9/7/2022) pagi. Dalam sambungan telepon itu, Sambo meminta agar pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Biro Paminal Propam Polri saja.
Saat itu, Hendra mendapat cerita baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer. Dalam insiden itu, Brigadir J tewas di lokasi kejadian, yakni rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Sosok Ini Beberkan Upaya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Barbuk DVR CCTV Kasus Brigadri J
-
Deretan Peran Tim CCTV Km 50 dalam Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
-
'Dikatakan Ceritanya Cuma Rekayasa' Pengacara Hendra Kurniawan Blak-blakan Isi Perbincangan dengan Ferdy Sambo
-
Heboh Jaksa Sidang Putri Sambo Bawa Tas Mahal, Ternyata...
-
Hendra Kurniawan Melawan: Acay Ada Saat Sambo Perintahkan Cek CCTV!!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi