Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022).
Namun keterangannya di persidangan menuai cecaran majelis hakim dan jaksa karena Susi dianggap tidak konsisten. Susi diduga kuat berbohong sampai dicurigai memakai earphone dan menerima perintah tertentu yang mempengaruhi kesaksiannya.
Kecurigaan ini turut diamini oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. "Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," cecar Ronny dengan raut emosi di ruang persidangan, Senin (31/10/2022).
Karena itulah Ronny mengingatkan adanya ancaman hukuman untuk saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan.
"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," tutur Ronny lebih lanjut.
Opini yang sama juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Ia menilai seharusnya majelis hakim lebih tegas kepada Susi karena sudah memberikan keterangan yang tidak konsisten sekalipun telah disumpah.
"Saya catat beberapa kali ketua majelis menyatakan saudara saksi bohong, tidak masuk akal, itu lebih dari lima kali. Kalau ketua majelisnya saya, ada KUHP mengatur, Pasal 174 KUHP, itu (tentang) saksi palsu," terang Asep, dikutip Suara.com dari kanal YouTube metrotvnews.
Asep menyoroti majelis hakim yang sampai lebih dari lima kali mengingatkan Susi supaya menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bahkan menyebut Susi berbohong serta memberikan keterangan tidak masuk akal.
"Artinya hakim harusnya memerintahkan panitera membuat berita acara kesaksian palsu. Saksi Susi ini harus diproses dengan ancaman pidana karena ini merugikan, ancaman 9 tahun," tegas Asep menambahkan.
Asep menerangkan, Pasal 174 KUHP mengatur soal pemberi kesaksian palsu, yang sanksinya diatur di Pasal 242 KUHP. Di Ayat (1) tertera ancaman hukumannya 7 tahun penjara, sementara di Ayat (2) ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Asep menilai para saksi harus mengerti dampak dari setiap keterangan yang disampaikannya di persidangan, bahwa jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta yang diketahui sebab dapat dijerat dengan pidana tertentu.
"Ini pembelajaran bagi siapapun, ketika memberikan kesaksian tidak konsisten, dan ngarang, atau mungkin ada yang menyuruh, harusnya hakim berani memproses langsung berita acara (persidangan) sebagai terdakwa, ancamannya 9 tahun lho," pungkasnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Permintaan Pengacara Bharada E ke Hakim Soal Keterangan ART Ferdy Sambo yang Berubah-ubah
-
Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan
-
Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf
-
Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Diproses Jaksa Karena Keterangan yang Plintat Plintut
-
PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun
-
JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka
-
Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan
-
Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz
-
Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara
-
Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!