Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022).
Namun keterangannya di persidangan menuai cecaran majelis hakim dan jaksa karena Susi dianggap tidak konsisten. Susi diduga kuat berbohong sampai dicurigai memakai earphone dan menerima perintah tertentu yang mempengaruhi kesaksiannya.
Kecurigaan ini turut diamini oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. "Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," cecar Ronny dengan raut emosi di ruang persidangan, Senin (31/10/2022).
Karena itulah Ronny mengingatkan adanya ancaman hukuman untuk saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan.
"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," tutur Ronny lebih lanjut.
Opini yang sama juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Ia menilai seharusnya majelis hakim lebih tegas kepada Susi karena sudah memberikan keterangan yang tidak konsisten sekalipun telah disumpah.
"Saya catat beberapa kali ketua majelis menyatakan saudara saksi bohong, tidak masuk akal, itu lebih dari lima kali. Kalau ketua majelisnya saya, ada KUHP mengatur, Pasal 174 KUHP, itu (tentang) saksi palsu," terang Asep, dikutip Suara.com dari kanal YouTube metrotvnews.
Asep menyoroti majelis hakim yang sampai lebih dari lima kali mengingatkan Susi supaya menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bahkan menyebut Susi berbohong serta memberikan keterangan tidak masuk akal.
"Artinya hakim harusnya memerintahkan panitera membuat berita acara kesaksian palsu. Saksi Susi ini harus diproses dengan ancaman pidana karena ini merugikan, ancaman 9 tahun," tegas Asep menambahkan.
Asep menerangkan, Pasal 174 KUHP mengatur soal pemberi kesaksian palsu, yang sanksinya diatur di Pasal 242 KUHP. Di Ayat (1) tertera ancaman hukumannya 7 tahun penjara, sementara di Ayat (2) ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Asep menilai para saksi harus mengerti dampak dari setiap keterangan yang disampaikannya di persidangan, bahwa jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta yang diketahui sebab dapat dijerat dengan pidana tertentu.
"Ini pembelajaran bagi siapapun, ketika memberikan kesaksian tidak konsisten, dan ngarang, atau mungkin ada yang menyuruh, harusnya hakim berani memproses langsung berita acara (persidangan) sebagai terdakwa, ancamannya 9 tahun lho," pungkasnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Permintaan Pengacara Bharada E ke Hakim Soal Keterangan ART Ferdy Sambo yang Berubah-ubah
-
Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan
-
Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf
-
Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Diproses Jaksa Karena Keterangan yang Plintat Plintut
-
PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir