Suara.com - Putri Candrawathi akhirnya meminta maaf secara langsung kepada orang tua Brigadir J. Hal itu disampaikannya ketika sidang pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (01/11/2022).
Putri yang mengenakan kemeja hitam itu meminta izin kepada Hakim Ketua dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan suatu hal kepada orang tua Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu lalu menyampaikan duka citanya kepada keluarga korban.
"Saya atas nama keluarga turut menyampaikan turut berduka cita kepada ibu dan bapak Samuel Hutabarat beserta keluarga, atas berpulangnya Ananda Brigadir Yosua Hutabarat dans semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Putri dilihat Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (11/01/2022).
Ketika membacakan permintaan maafnya itu, mata Putri mengarah ke orang tua Brigadir J. Sementara itu, orang tua Brigadir J hanya duduk berdiam diri ketika Putri memberikan pernyatan tersebut.
Sang ayah, Samuel Hutabarat memasang wajah datar dan sesekali masam, sedangkan ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak enggan melihat Putri.
Selanjutnya, Putri mewakili dirinya dan suami, Ferdy Sambo, mengaku tak menginginkan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetikpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," tutur Putri.
"Saya juga sebagai seorang ibu ikut merasakan sebagaimana duka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda dari Yosua telah mengalami kehilangan seorang anak," sambungnya.
Ucapan Putri itu lantas membuat Rosti Simanjuntak mulai menangis. Hingga akhirnya, Putri memberikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi, Tidak Inginkan Brigadir J Tewas
"Untuk itu, dari hati yang terdalam. Saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ungkap Putri.
Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam dengan raut cukup sedih dan memantau sang istri meminta maaf.
Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi, Tidak Inginkan Brigadir J Tewas
-
Urusan Rumah Tangga Dikorek di Sidang, Ayah Brigadir Yosua ke Pengacara Ferdy Sambo: Lucu!
-
Siapa Kombes Leonardo Simatupang? Diceritakan Ayah Brigadir J karena Sebut Kematian Yosua Aib
-
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Kompak Pakai Baju Hitam Saat Persidangan, Apa Maknanya?
-
Kubu Ferdy Sambo Malah Emosi usai Tanya-tanya Urusan Rumah Tangga, Ayah-Ibu Yosua Rebutan Mik di Sidang: Lucu!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur