"Sebagian besar korban mengalami gangguan pernapasan dan ditemukan ada memar di paru-paru akibat trauma atau benturan," lanjut Beka.
Tak cukup di situ, beberapa korban juga mengalami patah tulang usai terjebak kerumunan.
3. Rekaman CCTV tak dihapus, melainkan data berubah
Komnas HAM membuktikan di lapangan bahwa rekaman CCTV yang menampilkan kondisi saat kericuhan tidak dihapus secara sengaja.
Beka menyebut bahwa data rekaman berubah lantaran setting perangkat CCTV yang baru masih berada di kondisi setelan pabrik alias factory setting.
4. Singgung soal waktu pertandingan: broadcaster takut kehilangan sponsor
Komnas HAM juga menyinggung soal waktu pertandingan yang sempat menuai polemik. Waktu kick off atau ditiupnya peluit mulai pertandingan sebelumnya telah menempuh diskusi panjang yang melibatkan PT LIB dan Indosiar selaku broadcaster alias penyiar.
Pihak Indosiar disebut takut kehilangan sponsor dan enggan untuk mengganti jadwal kick-off. Sehingga pertandingan akhirnya tetap dimulai pada malam hari.
5. PSSI langgar aturan sendiri dan verifikasi stadion belum diperbarui
Pihak PSSI juga tak luput dari perhatian Komnas HAM.
Beka menyebutada indikasi bahwa PSSI melanggar aturan yang dibuat oleh mereka sendiri terkait dengan prosedur keamanan. Usut punya usut, PSSI tak menjelaskan secara gamblang prosedur keamanan sesuai standar FIFA ke kepolisian.
Larangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA juga luput dari aturan yang disampaikan oleh PSSI ke kepolisian.
"Jadi ketika penyusunan PKS (perjanjian kerja sama), PSSI tak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai," ungkap Beka.
Tak hanya itu, kondisi keamanan terkait stadion Kanjuruhan juga dinilai bermasalah. Sebab, stadion tersebut terakhir kali memperoleh verifikasi 2 tahun silam.
"Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rule, surat ketersediaan lapangan," pungkas Beka.
Berita Terkait
-
Sempat Gelar Kegiatan Fun Football Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Klarifikasi Fakta Sebenarnya
-
Menpora Amali Prediksi Liga 1 2022-2023 Lanjut Tanpa Penonton
-
Polda Jatim Tolak Laporan Aremania, Pengamat: Ini Kontraproduktif dari Upaya Melayani Masyarakat
-
Komnas HAM Sebut Ketum PSSI Harus Ikut Dipidana Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Dipanggil ke Istana, Menpora Bahas KLB PSSI dan Piala Dunia dengan Jokowi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional