Suara.com - Ada dua peristiwa memilukan yang terjadi pada Oktober 2022 lalu. Keduanya terjadi di beda negara, namun memiliki kesamaan, yakni jatuhnya ratusan korban jiwa dalam sebuah acara kerumunan.
Dua peristiwa itu adalah Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Malang, Jawa Timur awal Oktober dan Tragedi Itaewon di Seoul, Korea Selatan pada akhir Oktober 2022 lalu.
Dalam Tragedi kanjuruhan setidaknya 135 nyawa melayang, sementara pada Tragedi Itaewon menewaskan sedikitnya 154 orang.
Lantas bagaimana kah sikap pimpinan aparat kepolisian di kedua negara pasca tragedi berdesak-desakan yang berujung mau itu? Berikut ulasannya.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, usai laga Persebaya Surabaya versus Arema FC. Dalam laga tersebut, Arema FC kalah dengan skor 2-3.
Suporter Arema yang kecewa lalu turun ke lapangan dengan tujuan menghampiri pemain dan ofisial untuk menyatakan kekecewaannya.
Namun hal itu lalu direspon oleh aparat kepolisian dengan represif. Mereka menendang dan memukul para suporter. Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menembakan gas air mata.
Setelah itu suporter dan penonton berdesakan keluar dari stadion. Namun satu pintu stadion masih tertutup dan terkunci, sehingga terjadi penumpukan. Inilah yang menewaskan sedikitnya 135 orang dalam insiden itu.
Baca Juga: Konser NCT Dapat Ancaman Bom, Polisi Turun Tangan Bawa Anjing Pelacak
Sejauh ini, dalam peristiwa tersebut, Polda Jawa Timur telah menetapkan enam tersangka,yakni 3 dari kalangan sipil yakni pihak penyelenggara laga tersebut dan 3 lainnya dari kepolisian terkait pengamanan di dalam stadion.
Namun pihak kepolisian membantah kalau penyebab kematian 135 orang tersebut adalah karena tembakan gas air mata.
Kepolisian juga menyatakan, penembakan gas air mata tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, meski langkah tersebut adalah terlarang menurut aturan FIFA.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Presiden Joko Widodo, telah merekomendasikan sejumlah langkah hukum yang harus ditempuh berdasarkan fakta-fakta yang mereka temukan dari insiden tersebut.
Salah satu rekomendasi tersebut adalah memeriksa pejabat Polri yang meneken surat rekomendasi agar laga tersebut dilakukan malam hari, meski hal tersebut berisiko tinggi.
"Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi," demikian dikutip dari kesimpulan dan rekomendasi dalam laporan TGIPF yang telah diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober lalu.
Berita Terkait
-
Konser NCT Dapat Ancaman Bom, Polisi Turun Tangan Bawa Anjing Pelacak
-
Fakta-fakta Video Seks 'Kebaya Merah': Trending hingga Tuai Atensi Polisi
-
Polisi Hanya Tilang 2 Juta Pelanggar Pakai Manual, Ada Tilang Elektronik Melonjak Jadi 22 Juta per Tahun
-
Ingatan Cahayu Masih Terganggu Sebulan Setelah Tragedi Kanjuruhan
-
Cobaan Bertubi-tubi Timnas Indonesia, Mulai dari Kanjuruhan Hingga Tak Bisa Berkandang di SUGBK
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran