Suara.com - Jumlah pengendara yang melanggar lalu lintas melonjak drastis setelah Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah di Indonesia. Lonjakan itu bahkan mencapai puluhan kali lipat.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Karsiman, mengatakan jumlah pelanggar terus melonjak dari tahun 2021 ke 2022. Berdasarkan data tahun ini hingga September 2022 ada 22 juta kendaraan yang melanggar terjaring kamera ETLE.
"Pada 2021 data yang kami himpun dari capture kamera ETLE, 19 juta capture atau foto pelanggar yang ada di jalan se-Indonesia. Sedangkan pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian," kata Karsiman dalam diskusi virtual, Jumat (4/11/2022).
Karsiman kemudian membeberkan saat kepolisian menggunakan tilang manual. Dalam rentan waktu satu tahun, maksimal hanya 2 juta pelanggar yang terjaring penindakan.
"Kalau kami pakai tenaga manual saja, setahun yang kami himpun maksimal 2 juta," ucap dia.
Kapolri kata Karsiman, juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengevaluasi, sejauh mana tilang elektronik. Apakah sudah berjalan dengan efektif atau belum mampu mengedukasi masyarakat terkait kepentingan masyarakat.
"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan," ucap Karsiman.
Perintah Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan larangan penilangan manual. Hal itu tertuang di Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
Baca Juga: ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
Dalam surat telegeram itu, Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.
Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan.
Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.
Berita Terkait
-
Masih Berani Melanggar? 22 Juta Pengendara Kena Tilang Elektronik hingga September 2022
-
Cegah Pelanggaran ETLE, Korlantas Akan Siapkan Fitur Pengenal Wajah
-
ETLE Resmi Berlaku di Ambon, 20 Surat Tilang Sudah Diterbitkan
-
Tilang Manual Tak Berlaku Lagi, 300-400 Pengendara Terjaring ETLE Langgar Aturan Lalu Lintas
-
Di Bontang, Tilang Elektronik Pakai Sistem Keliling, ETLE di Depan Rudal Belum Berfungsi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo